22 Tahun Tertunda, Sofifi akan Jadi Kawasan Khusus Ibu Kota Maluku Utara
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera menyelesaikan permasalahan Sofifi sebagai Ibu kota Maluku Utara yang tertunda selama 22 Tahun. Diketahui, Maluku Utara telah dibentuk menjadi provinsi tersendiri, melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999 setelah terpisah dari Provinsi Maluku. Pada Undang-Undang tersebut dinyatakan Sofifi sebagai Ibukota provinsi Maluku Utara.
"Permasalahan pokok yang menghambat eksekusi program pembangunan di Sofifi, yaitu karena tidak adanya kepastian soal permasalahan administrasi pemerintahan. Sofifi ini sebagai jalan tengah, yang ditetapkan menjadi Ibukota diantara Ternate dan Tidore,” kata Tito dalam keterangan pers, Kamis (3/6).
Tito mengatakan setelah bertahun-tahun faktanya Sofifi tak pernah menjadi ibukota sebagaimana yang direncanakan. Walaupun pembangunan sejumlah infrastruktur pernah dilakukan, seperti pembangunan kantor gubernur, kantor pengadilan, korem, hingga perumahan, tetapi hingga saat ini pembangunan itu masih belum dimanfaatkan secara maksimal.
-
Apa contoh kota yang gagal jadi ibu kota? Dia mencontohkan Naypyidaw, Ibu Kota Myanmar, yang dianggap gagal karena kotanya sepi dan desainnya hanya berfokus pada pusat pemerintahan.
-
Kapan Soekarno memutuskan Palangka Raya batal jadi ibu kota? Namun sebelum itu, pada 17 Juni 1964, Soekarno sempat melemparkan pernyataan bahwa penetapan Palangka Raya sebagai Ibu Kota Indonesia batal. Ini beriringan dengan keluarnya Undang-Undang No. 10 tahun 1964 tersebut.
-
Kapan pemukiman itu menjadi kota besar? Hasil penelitian menunjukkan pemukiman tersebut mulai mengalami proses urbanisasi sekitar 5000 tahun lalu dan berkembang menjadi kota besar pada periode sekitar 4000 tahun lalu.
-
Bagaimana rencana pemindahan ibukota gagal? Gagalnya gagasan ini diterapkan karena tiga alasan. Pertama, fasilitas dan aksesibilitas yang terbatas, terutama untuk mendukung acara-acara nasional dan kenegaraan yang diprioritaskan oleh Sukarno saat itu, seperti Asian Games (1962), Ganefo (Games of The New Emerging Forces) (1963), dan Konferensi Wartawan Asia Afrika (1963).
-
Kenapa Palangka Raya gagal jadi ibu kota? Adapun terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Kota Palangka Raya batal jadi ibu kota Indonesia. Pertama karena sebagian besar tanah di sana merupakan daerah gambut, sehingga kualitasnya akan sangat buruk untuk menunjang pembangunan ibu kota pemerintahan juga kebutuhan air. Kemudian, wilayah tersebut juga jauh dari pelabuhan dan harus memutar ke wilayah Sampit, Kalimantan Tengah dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan jarak masing-masing sekitar 4 jam. Pembangunan di Palangka Raya akan memakan banyak biaya, karena proses perkerasan tanah akan dilakukan berulang-ulang dan memakan waktu yang lama, sehingga pembangunan akan banyak yang tertunda.
-
Kapan Sibolga menjadi Kotamadya? Kota Sibolga secara geografis terletak di pantai bagian Barat Sumatera yang membentang dari Utara hingga Selatan. Dengan Kota Medan, jaraknya lebih kurang 350 km atau sekitar 8 jam perjalanan. Ketika zaman kolonial Belanda, Kota Sibolga masih bagian dari Keresidenan Tapanuli hingga kemerdekaan Indonesia sampai tahun 1998 Sibolga menjadi Kotamadya.
"Keberadaan ASN pun kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya, karena masih berdomisili di Ternate dan Tidore. Karena ketidaksiapan sarana prasarana secara lengkap, sehingga (mereka) akhirnya bolak balik,” ujarnya.
Dengan masalah tersebut Tito pun memiliki beberapa strategi, salah satu strategi yang dilakukan, yakni dengan menjadikan Sofifi sebagai Kawasan Khusus Ibukota Provinsi Maluku Utara. Pembentukan kawasan khusus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami dari diskusi dengan beberapa ahli dan seluruh staf di Kemendagri, itu memilih opsinya yang Kawasan Khusus Ibukota Sofifi. Nah, ini kemudian sudah kami diskusikan di lapangan dengan Gubernur, Walikota Tidore, kemudian dari Bupati Halmahera Barat karena sebagian wilayahnya, itu sudah disepakati," bebernya.
Draft dasar hukum Pembentukan Kawasan Khusus tersebut telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk selanjutnya diterbitkan sebagai Peraturan Pemerintah. Peraturan ini nantinya akan menjadi dasar atau payung hukum dalam Pembentukan Kawasan Khusus Ibukota Sofifi, yang meliputi sebagian Kecamatan di Wilayah Kota Tidore yang terletak di pulau besar, dan sebagian Kecamatan di Halmahera Barat.
Tito mengatakan bila sudah ditetapkan sebagai Pusat Administrasi dan Kawasan Khusus melalui Peraturan Pemerintah, akan membuka peluang adanya investasi baru dan lapangan pekerjaan, mengingat segala urusan birokrasi dan tata kelola pemerintahan bakal semakin mudah. Apalagi, sebelumnya kata dia telah diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 yang ditetapkan pada 17 Januari 2020, tentang Pengembangan Kota Baru 2020-2024 Provinsi Maluku Utara yang telah ditetapkan menjadi Pembangunan Kota Baru di Sofifi.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil mengatakan, apa yang telah dilakukan Kemendagri menjadi peta jalan (road map) bagi penanganan permasalahan yang terjadi di Sofifi. Peta jalan ini sekaligus menjadi langkah pembuka bagi kementerian/lembaga lain untuk menjalankan perannya masing-masing dalam mendukung percepatan pembangunan dan pemanfaatan Sofifi sebagai Ibukota Maluku Utara.
Kemudian Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pun menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya, atas komitmen dan upaya yang akan direalisasikan oleh Kementerian/Lembaga dalam menyelesaikan permasalah Sofifi. Dirinya berharap, pemanfaatan Sofifi sebagai Ibukota Maluku Utara dapat segera terealisasi secara baik.
“Tiada kata lain yang dapat Saya sampaikan, selain terima kasih,” kata Abdul Gani.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ridwan Kamil sendiri diangkat menjadi Kurator Ibu Kota Nusantara oleh Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaSoekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
Baca SelengkapnyaPemerintahan masih belum bisa dipindahkan ke Kalimantan Timur, lantaran sejumlah infrastruktur belum selesai.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan bahwa infrastruktur dasar seperti pasokan air dan listrik segera siap.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengungkapkan, pembangunan IKN baru mencapai 15 persen saat upacara HUT RI pada 17 Agustus 2024 mendatang. Begini penampakannya!
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut proyek IKN merupakan mimpi besar jangka panjang.
Baca SelengkapnyaKebijakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Baca SelengkapnyaMensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo belum menerbitkan Perpres pemindahan IKN.
Baca SelengkapnyaSederet alasan Mahfud MD yang akan tetap melanjutkan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaPembangunan IKN merupakan program jangka panjang. Dan pada tahun ini merupakan fase pertama.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi direncanakan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Juli 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi masih mempertanyakan apakah fasilitas dasar seperti listrik dan air sudah siap atau belum
Baca Selengkapnya