3 Tersangka kasus 19 ribu ekstasi di Akasaka diserahkan ke Kejari Denpasar
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan tahap dua, tiga dari empat tersangka kasus dugaan kepemilikan 19 ribu butir ekstasi dari Akasaka Karaoke Denpasar.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah karyawan klub malam Akasaka, Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso. Kemudian pembawa ekstasi yakni Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex.
Ketiga tersangka didampingi kuasa hukum, dan mendapat pengawalan ketat dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Ketut Maha Agung menjelaskan, ketiga tersangka dibawa dari Mabes Polri melalui jalur darat selama tiga hari, dari Hari Selasa (26/9).
"Proses administrasi ketiga tersangka sudah selesai, dan sesegera mungkin kami limpahkan untuk nantinya agar segera bisa di sidangkan," kata Ketut Maha Agung.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara untuk proses pelimpahan mantan Manajer Marketing Club Akasaka Abdurahman alias Willy, Ketut Agung menuturkan berkas yang bersangkutan belum lengkap (P-21).
"Belum P-21 dan masih petunjuk. Mudah-mudahan sepekan lagi atau secepatnya tersangka Willy bisa dilakukan pelimpahan tahap II," jelasnya.
Ketiga tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Sementara itu, diskotik Akasaka hingga kini masih digaris polisi dan dijaga petugas bersenjata lengkap. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke, Kota Surabaya.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini berawal dari pengejaran terhadap satu buronan inisial LM.
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang juga biasa disebut dengan sebutan magic drugs itu, lanjut Dedi, peredarannya banyak ditemukan di tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca Selengkapnya