3 Tersangka penganiaya siswa SMA 3 juga pernah dilaporkan polisi
Merdeka.com - Polisi masih terus mendalami kasus tewasnya Padian Prawiryodirja (16) dan Arfiand Caesar Al Irhami (16), siswa SMA Negeri 3 Setiabudi yang mengikuti kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Tim penyidik menemukan tiga dari lima orang tersangka penganiayaan yang pernah melakukan tindakan yang sama dan akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Februari 2014 ada file data yang terjadi, penganiayaan terhadap kelompok pecinta alam yang didapat dari Polres Jakarta Selatan. Yang ditahan ini pernah melakukan saat itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/7).
Rikwanto menambahkan, ketiga tersangka itu berinisial AM, PU dan DW. Sedangkan korban yang dianiaya bernama Alexandro Ibrahim Hartario. "Korban dirawat di RS Mintohardjo mengalami muntah darah, buang air kecil berdarah, dan buang air besar berdarah. Sekarang sudah sembuh" tuturnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Lebih lanjut, pada akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian namun berakhir dengan mediasi secara kekeluargaan. Dengan begitu, para pelaku pun bersepakat untuk membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulang kembali perbuatannya. "Ada pernyataan tidak akan mengulangi dan akan menjaga situasi pembinaan agar kondusif," ucapnya.
Berikut isi tiga poin perjanjian dalam surat pernyataan:
1. Akan mengikuti tata tertib SMAN 3 Jakarta dengan sebaik-baiknya
2. Akan tetap menjaga kondusif, keamanan, ketertiban di kekeluargaan SMAN 3 Jakarta
3. Akan tidak melakukan tindakan penekanan baik fisik maupun non fisik kepada sesama teman atau adik kelas saya. Bila saya melanggar apa yang saya tulis, maka saya siap menerima sanksi yang berat dan berlaku di SMAN 3 Jakarta.
Saya menuliskan pernyataan ini dengan kesadaran diri.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaTerdapat tanda-tanda perundungan hebat dan ada pendarahan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan senior tingkat II tersangka Mahasiswa STIP tewas dianiaya
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaPetugas kahwatir ayah korban tak bisa mengendalikan emosi sehingga menimbulkan keributan di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Bekasi, inisial AS (20) kritis di rumah sakit. Dia babak belur dihajar tiga orang pria di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaViral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Baca Selengkapnya