3 Tim jaksa tangani kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Akpol
Merdeka.com - Berkas kasus penganiayaan yang dilakukan 14 taruna Akademi Kepolisian Semarang, hingga menewaskan taruna tingkat II Brigadir Dua Taruna M Adam akan dibagi dalam tiga bagian. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Bambang Rudi Hartoko mengatakan, para pelaku memiliki peran berbeda.
"Untuk perkara ini akan ditangani tiga tim jaksa," katanya, Selasa (25/7). Dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan untuk tersangka CAS yang merupakan pelaku utama akan disidik dalam satu berkas tersendiri. Dua berkas lainnya masing-masing terbagi atas 4 dan 9 tersangka.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa anggota TNI AD yang tewas di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya.
-
Kapan anggota TNI AD ditemukan tewas? Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
-
Kenapa anggota TNI AD ditemukan tewas? Saat ditemukan pada tubuh korban terdapat luka di bagian lengan kanan dan kepala bagian belakang.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Di mana anggota TNI AD ditemukan tewas? Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
Para pelaku dijerat peraturan perundang-undangan yang berbeda-beda, seperti Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Berkas perkara tersebut akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sementara para tersangka sendiri saat ini masih di sel Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya, taruna tingkat II Akpol Semarang Brigadir Dua Taruna M Adam dilaporkan tewas setelah dianiaya pada 18 Mei 2017.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka penganiayaan. Ke-14 tersangka merupakan senior korban. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres Praka Riswandi Manik menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh
Baca Selengkapnya4 orang taruna STIP sebagai tersangka mulai dari pelaku utama TRS dan tiga tersangka yang baru ditetapkan yakni FA, AKA dan WJP.
Baca SelengkapnyaTujuan proses rekonstruksi adalah untuk kepentingan pengungkapan perkara pidana.
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaSekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan
Baca SelengkapnyaAtas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.
Baca SelengkapnyaTerkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca SelengkapnyaBerkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.
Baca Selengkapnya