Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Bocah ganjal wesel di Stasiun Ijo Kebumen diamankan petugas

4 Bocah ganjal wesel di Stasiun Ijo Kebumen diamankan petugas Ilustrasi Kereta Cepat. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Perjalanan kereta api di jalur selatan, tepatnya di wilayah Stasiun Ijo Kebumen kembali mendapat gangguan. Kali ini, perangkat pemindah jalur kereta api dibuat tidak berfungsi karena diganjal batu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/6) siang sekitar pukul 11.40 WIB. Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, Surono mengatakan, saat itu petugas pengatur perjalanan kereta api Stasiun Ijo, Fanani hendak mengarahkan KA Pasundan jurusan Kiaracondong-Surabaya Gubeng ke jalur dua.

"Ketika akan mengubah arah jalur ke jalur dua, ternyata perangkat pemindah jalur tak bisa berfungsi. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pada lokasi wesel nomor 1811 diganjal batu," jelas Surono.

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, lanjut Surono, di lokasi tersebut petugas keamanan mendapatkan empat anak yang mengaku melakukan pengganjalan tersebut. Keempat anak tersebut diketahui beralamat di Desa Bumi Agung, Kecamatan Rowokele Kebumen. Masing-masing berinisial A, BS, GBP dan MF.

Akhirnya, keempat anak tersebut diamankan petugas dan peristiwa gangguan di jalur kereta api ini, langsung dilaporkan ke Polsek Rowokele untuk proses dan penanganan lebih lanjut.

Surono mengemukakan, pengganjalan wesel dengan batu sangat membahayakan perjalanan kereta api dan bisa berakibat fatal. Selain perangkat pemindah jalur kereta api menjadi tidak berfungsi, hal ini bisa mengakibatkan kereta api anjlok atau bahkan terguling saat melalui wesel yang terganggu.

"Pelaku pengganjalan wesel dapat dituntut hukuman penjara maksimal 3 bulan, atau denda maksimal lima belas juta rupiah. Hal ini diatur dalam pasal 199 UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," jelas Surono.

Bahkan, lanjutnya, jika sampai menimbulkan kecelakaan dan menyebabkan jatuhnya korban manusia, hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara.

Untuk itu, dia mengimbau kepada orang tua yang tinggal di dekat area rel kereta api untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di area jalur rel.

"Di samping membahayakan keselamatan mereka, area ruang manfaat jalur (Rumaja) adalah area tertutup untuk umum. Hal ini diatur dalam Undang-undang 23/2007. Seseorang yang berada atau memsuki area ini sudah bisa dituntut hukuman pidana," ucapnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Bocah Terjatuh di Celah Peron KRL Stasiun Manggarai, Begini Kondisi Korban
Viral Bocah Terjatuh di Celah Peron KRL Stasiun Manggarai, Begini Kondisi Korban

Seorang bocah terjatuh ke dalam sela peron di Stasiun Manggarai.

Baca Selengkapnya
Viral Anak Kecil Menyeberang Tol Jagorawi Sebabkan 3 Mobil Kecelakaan Beruntun
Viral Anak Kecil Menyeberang Tol Jagorawi Sebabkan 3 Mobil Kecelakaan Beruntun

Kecelakaan beruntung melibatkan tiga mobil terjadi di Tol Jagorawi KM 21

Baca Selengkapnya
Kronologi Jari Tangan Bocah Terjepit Pintu KRL, Begini Kondisinya Saat Ini
Kronologi Jari Tangan Bocah Terjepit Pintu KRL, Begini Kondisinya Saat Ini

Anak itu merupakan penumpang KRL Rangkasbitung Nomor 1720 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung.

Baca Selengkapnya
Tawuran di Perlintasan Kereta Tanjung Priok-Ancol, KRL Sempat Berhenti dan Penumpang Panik
Tawuran di Perlintasan Kereta Tanjung Priok-Ancol, KRL Sempat Berhenti dan Penumpang Panik

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di sekitar jalur rel.

Baca Selengkapnya
Selain 7 Tewas, Ternyata Ada 4 Remaja Sempat Diselamatkan usai Terjun ke Kali Bekasi
Selain 7 Tewas, Ternyata Ada 4 Remaja Sempat Diselamatkan usai Terjun ke Kali Bekasi

Mereka diduga kuat masih ada kaitan dengan tujuh mayat mengambang di Kali Bekasi yang akan tawuran di daerah Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Mobil Pengasuh Ponpes Sidogiri Tertabrak Kereta di Pasuruan, 4 Orang Tewas
Kronologi Mobil Pengasuh Ponpes Sidogiri Tertabrak Kereta di Pasuruan, 4 Orang Tewas

Mobil Kijang itu terseret hingga sekitar 150 meter dari titik awal tabrakan

Baca Selengkapnya
Pemotor Nekat Terobos Pintu Perlintasan yang Sudah Tertutup, Akhirnya Kereta yang Mengalah
Pemotor Nekat Terobos Pintu Perlintasan yang Sudah Tertutup, Akhirnya Kereta yang Mengalah

Saat ada kereta api yang akan lewat, sudah seharusnya kendaraan lain berhenti. Namun belum lama ini, yang terjadi justru kereta api yang mengalah.

Baca Selengkapnya
Foto Kontainer Nekat Terobos Palang Perlintasan & Mati di Rel, KA Mau Lewat Malah Ngalah
Foto Kontainer Nekat Terobos Palang Perlintasan & Mati di Rel, KA Mau Lewat Malah Ngalah

Akibat peristiwa itu, Polsuska membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya ke Polsek Rambipuji untuk diperiksa.

Baca Selengkapnya
Sempat Saling Bersenggolan, Ini Fakta Terbaru Anjloknya KA Argo Semeru dan KA Argo Wilis di Kulon Progo
Sempat Saling Bersenggolan, Ini Fakta Terbaru Anjloknya KA Argo Semeru dan KA Argo Wilis di Kulon Progo

Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, namun jalur kereta api tak bisa digunakan untuk kereta api lainnya.

Baca Selengkapnya
Kereta Api KPJR Sambar Motor di Semarang, Balita Tewas dan Ibunya Kritis
Kereta Api KPJR Sambar Motor di Semarang, Balita Tewas dan Ibunya Kritis

Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Sadewo, Semarang, Kamis (29/2). Seorang balita tewas dan ibunya kritis dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Viral Bus Putra Remaja Dilempar Batu di Musi Banyuasin, Polisi Amankan Lima Pelaku
Viral Bus Putra Remaja Dilempar Batu di Musi Banyuasin, Polisi Amankan Lima Pelaku

Sehingga informasi awal soal bus yang ditembak tidak benar. karena pelaku melempar batu ke arah bus.

Baca Selengkapnya
PT Jasa Marga Perbaiki Kawat Pengaman JPO, Usai Insiden Bocah Jatuh ke Tol JORR
PT Jasa Marga Perbaiki Kawat Pengaman JPO, Usai Insiden Bocah Jatuh ke Tol JORR

Mengimbau agar masyarakat melarang anak-anak bermain di atas JPO

Baca Selengkapnya