Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Orang ini sebut putusan MK artinya game over

5 Orang ini sebut putusan MK artinya game over Sidang gugatan hasil Pemilu 2014 di MK. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas gugatan kubu Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK) telah usai. MK menyatakan pemilihan presiden tidak menemukan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

MK menolak semua gugatan yang diadukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1. Dengan demikian, Joko Widodo dan Jusuf Kalla menjadi presiden dan wakil presiden periode 2014-2019.

Sejumlah tokoh pun menyebut keputusan MK sudah final dan tidak dapat diganggu gugat. Artinya, seluruh pihak harus menerima keputusan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Berikut 5 orang ini yang menganggap keputusan MK ibarat game over:

PPP sebut keputusan MK the game is over

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan pertarungan pilpres 2014 telah usai bersamaan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta . Partai Kabah yang juga partai pendukung Prabowo-Hatta mengajak seluruh kekuatan politik untuk melakukan rekonsiliasi."Setelah keputusan MK semalam the game is over, seluruh kontestasi dalam rangka pesta demokrasi ini, selesai sudah. PPP menyerukan kepada seluruh anak bangsa untuk rekonsiliasi atas perbedaan yang terjadi sebelum dan setelah pilpres," kata Sekjen PPP Romahurmuziy (Romi) dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (22/8)

Jimly harap Prabowo ucapkan selamat ke Jokowi

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyarankan kepada Prabowo Subianto untuk segera memberikan selamat kepada Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi). Hal itu guna mendinginkan suasana perpolitikan nasional yang sempat memanas."Sesudah ini (putusan Mahkamah Konstitusi), Pak Prabowo segeralah memberi selamat. Mudah-mudahan itu mendinginkan suasana di masyarakat," kata Jimly kantor DKPP, Jl. Thamrin Jakarta, Jumat (22/8).

Dengan demikian, semua pihak bisa bersatu membangun bangsa.

Yusril sudah prediksi gugatan Prabowo ditolak

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sudah menduga sejak awal bahwa gugatan Prabowo-Hatta bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, permohonan ditolak karena keterbatasan waktu mengumpulkan bukti-bukti kecurangan tersebut."Sejak awal saya sudah menduga MK akan mengambil putusan demikian. Waktu yang tersedia bagi Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, sangatlah terbatas," kata Yusril menanggapi putusan MK, Jumat (22/8).

Dalam sidan PHPU, Yusril sempat menjadi saksi ahli bagi kubu Prabowo-Hatta.

Hamdan tegaskan putusan MK berdasarkan bukti

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, buka-bukaan selama masa proses persidangan sengketa Pemilihan Presiden hingga menelurkan keputusan, selalu mendapat tekanan dan intimidasi teror. Apa yang telah diputuskan lembaganya, sepenuhnya mengacu pada bukti dan fakta persidangan."Satu hal yang pasti, MK memutus sengketa Pilpres 2014 berdasar bukti yang diajukan dalam persidangan," tutur Hamdan saat usai memberikan kuliah umum di Kampus Universitas Udayana, Jumat (22/8).

Menurut Hamdan, dalam persidangan yang diperlukan adalah bukti kuat. Jika tidak ada bukti, maka hasil gugatan akan ditolak.

MK tolak gugatan Prabowo karena tak terbukti ada kecurangan

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai gugatan Prabowo-Hatta sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran sebagian besar dalil tudingan tentang adanya kecurangan tidak terbukti. Oleh karena itu, MK menolak gugatan tersebut."Yang digugat itu pertama penghitungan suara. Tapi perhitungan suara itu kan tidak ada pembuktiannya selama proses persidangan. Kedua mengenai KPU sudah melakukan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Jadi proses pemilunya digugat," ujarnya kepada merdeka.com, Kamis (21/8).Refly menambahkan, mengenai proses pemilu ada lima yang diadukan kubu Prabowo-Hatta, di antaranya DPKTB, rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti, pembukaan kotak suara, pertemuan Hadar Nafis Gumay dengan Trimedya Pandjaitan, lalu mengenai kecurangan di Papua."Nah, yang pertama tersebut kalau dianggap pelanggaran, paling tinggi sampai pada permasalahan administratif dan kode etik saja. Tapi tidak bisa dikatakan sebagai kecurangan. Terlebih kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," lanjutnya.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ganjar-Mahfud Saat MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024
Reaksi Ganjar-Mahfud Saat MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Baca Selengkapnya
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati

PKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Gerak-Gerik Ganjar Pranowo Saat Mendengar Sidang Putusan MK, Mulai dari Tersenyum sampai Lesu
FOTO: Gerak-Gerik Ganjar Pranowo Saat Mendengar Sidang Putusan MK, Mulai dari Tersenyum sampai Lesu

Beberapa gerak-gerik mantan gubernur Jawa Tengah mencuri perhatian terpantau dari balkon ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo Yakin Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Permohonan Mereka Omon-Omon
Tim Hukum Prabowo Yakin Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Permohonan Mereka Omon-Omon

Hotman menilai permohonan kubu Ganjar dan Anies hanya omon-omon.

Baca Selengkapnya
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03
VIDEO: Tim Hukum Prabowo Makin Yakin Menang, Kesaksian Menteri Patahkan Dalil Kubu 01 & 03

Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar Soal MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres Cawapres 70 Tahun: Terima Saja
Respons Ganjar Soal MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres Cawapres 70 Tahun: Terima Saja

Ganjar menghormati akan keputusan MK tolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun

Baca Selengkapnya
VIDEO: MK Tolak Seluruh Gugatan PSI Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
VIDEO: MK Tolak Seluruh Gugatan PSI Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ragam Reaksi dari Anies, Ganjar hingga Kubu 02 saat Tegang MK Putuskan Sengketa Pilpres
VIDEO: Ragam Reaksi dari Anies, Ganjar hingga Kubu 02 saat Tegang MK Putuskan Sengketa Pilpres

Ketiga kubu mengharapkan putusan terbaik dari hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya