5 Orang ini sebut putusan MK artinya game over
Merdeka.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas gugatan kubu Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK) telah usai. MK menyatakan pemilihan presiden tidak menemukan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
MK menolak semua gugatan yang diadukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1. Dengan demikian, Joko Widodo dan Jusuf Kalla menjadi presiden dan wakil presiden periode 2014-2019.
Sejumlah tokoh pun menyebut keputusan MK sudah final dan tidak dapat diganggu gugat. Artinya, seluruh pihak harus menerima keputusan tersebut.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Mengapa MK mengabulkan pencabutan gugatan usia capres-cawapres? 'Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,' tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Berikut 5 orang ini yang menganggap keputusan MK ibarat game over:
PPP sebut keputusan MK the game is over
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan pertarungan pilpres 2014 telah usai bersamaan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta . Partai Kabah yang juga partai pendukung Prabowo-Hatta mengajak seluruh kekuatan politik untuk melakukan rekonsiliasi."Setelah keputusan MK semalam the game is over, seluruh kontestasi dalam rangka pesta demokrasi ini, selesai sudah. PPP menyerukan kepada seluruh anak bangsa untuk rekonsiliasi atas perbedaan yang terjadi sebelum dan setelah pilpres," kata Sekjen PPP Romahurmuziy (Romi) dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (22/8)
Jimly harap Prabowo ucapkan selamat ke Jokowi
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyarankan kepada Prabowo Subianto untuk segera memberikan selamat kepada Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi). Hal itu guna mendinginkan suasana perpolitikan nasional yang sempat memanas."Sesudah ini (putusan Mahkamah Konstitusi), Pak Prabowo segeralah memberi selamat. Mudah-mudahan itu mendinginkan suasana di masyarakat," kata Jimly kantor DKPP, Jl. Thamrin Jakarta, Jumat (22/8).
Dengan demikian, semua pihak bisa bersatu membangun bangsa.
Yusril sudah prediksi gugatan Prabowo ditolak
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sudah menduga sejak awal bahwa gugatan Prabowo-Hatta bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, permohonan ditolak karena keterbatasan waktu mengumpulkan bukti-bukti kecurangan tersebut."Sejak awal saya sudah menduga MK akan mengambil putusan demikian. Waktu yang tersedia bagi Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, sangatlah terbatas," kata Yusril menanggapi putusan MK, Jumat (22/8).
Dalam sidan PHPU, Yusril sempat menjadi saksi ahli bagi kubu Prabowo-Hatta.
Hamdan tegaskan putusan MK berdasarkan bukti
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, buka-bukaan selama masa proses persidangan sengketa Pemilihan Presiden hingga menelurkan keputusan, selalu mendapat tekanan dan intimidasi teror. Apa yang telah diputuskan lembaganya, sepenuhnya mengacu pada bukti dan fakta persidangan."Satu hal yang pasti, MK memutus sengketa Pilpres 2014 berdasar bukti yang diajukan dalam persidangan," tutur Hamdan saat usai memberikan kuliah umum di Kampus Universitas Udayana, Jumat (22/8).
Menurut Hamdan, dalam persidangan yang diperlukan adalah bukti kuat. Jika tidak ada bukti, maka hasil gugatan akan ditolak.
MK tolak gugatan Prabowo karena tak terbukti ada kecurangan
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai gugatan Prabowo-Hatta sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran sebagian besar dalil tudingan tentang adanya kecurangan tidak terbukti. Oleh karena itu, MK menolak gugatan tersebut."Yang digugat itu pertama penghitungan suara. Tapi perhitungan suara itu kan tidak ada pembuktiannya selama proses persidangan. Kedua mengenai KPU sudah melakukan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Jadi proses pemilunya digugat," ujarnya kepada merdeka.com, Kamis (21/8).Refly menambahkan, mengenai proses pemilu ada lima yang diadukan kubu Prabowo-Hatta, di antaranya DPKTB, rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti, pembukaan kotak suara, pertemuan Hadar Nafis Gumay dengan Trimedya Pandjaitan, lalu mengenai kecurangan di Papua."Nah, yang pertama tersebut kalau dianggap pelanggaran, paling tinggi sampai pada permasalahan administratif dan kode etik saja. Tapi tidak bisa dikatakan sebagai kecurangan. Terlebih kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," lanjutnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaBeberapa gerak-gerik mantan gubernur Jawa Tengah mencuri perhatian terpantau dari balkon ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaHotman menilai permohonan kubu Ganjar dan Anies hanya omon-omon.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaGanjar menghormati akan keputusan MK tolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaKetiga kubu mengharapkan putusan terbaik dari hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya