6 Fakta KPK Tetapkan Bupati Kapuas & Istri Anggota DPR Tersangka Korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat tersangka kasus dugaan korupsi. Diketahui, Ary Egahni Ben Bahat merupakan anggota Komisi III DPR RI.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/3).
KPK menemukan, kedua tersangka terima suap dari beberapa pihak yang berkaitan dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa wanita Batak pertama di komisioner KPK? Atas penetapan itu, Basaria menjadi wanita pertama yang terpilih di jajaran komisioner KPK.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001.
Ben Brahim S Bahat merupakan Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, sedangkan Ary Egahni Ben Bahat adalah anggota DPR RI periode 2019-2024. Ben Brahim dan Ary Egahni merupakan pasangan suami istri.
Setelah penetapan tersangka, penyidik KPK menggeledah kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S Bahat, Selasa (28/3). Selain kantor Bupati Kapuas Ben Brahim, tim penyidik juga menggeledah beberapa kantor dinas di Kapuas, Kalteng.
"Hari ini 28 Maret 2023, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kabupaten Kapuas Kalteng. Antara lain kantor Bupati dan beberapa kantor Dinas," ucap Ali.
Berikut sederet fakta-fakta dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kapuas dan istri seorang anggota DPR RI:
1. Bupati Kapuas & Anggota DPR Tersangka
Bupati Kalteng Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait dengan jabatan keduanya sebagai penyelenggara negara.
Ben Brahim S Bahat merupakan Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, sedangkan Ary Egahni Ben Bahat adalah anggota DPR RI periode 2019-2024. Ben Brahim dan Ary Egahni merupakan pasangan suami istri.
2. Kantor & Rumah Pribadi Bupati Kapuas Digeledah KPK
KPK menggeledah kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat, Selasa 28 Maret 2023.
Penggeledahan oleh penyidik KPK ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Ben Brahim dan sang istri, anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat.
Selain kantor Bupati Kapuas Ben Brahim, tim penyidik juga menggeledah beberapa kantor dinas di Kapuas, Kalteng.
"Hari ini 28 Maret 2023, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kabupaten Kapuas Kalteng. Antara lain kantor Bupati dan beberapa kantor Dinas," ucap Ali.
Dia mengatakan, penggeledahan hingga kini masih berlangsung. Ali berjanji akan menyampaikan barang bukti yang ditemukan tim penyidik dalam penggeledahan.
"Perkembangan akan disampaikan," kata dia.
Petugas KPK menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, ruangan kerja Sekda Kapuas Septedy, dan sejumlah ruangan lainnya.
Selain melakukan penggeledahan di kantor pemkab setempat, petugas KPK melakukan penggeledahan di kediaman rumah pribadi orang nomor satu di kabupaten itu, yang ada di Jalan Kenanga, Kuala Kapuas.
Petugas KPK menggunakan jasa tukang reparasi kunci untuk diminta membukakan salah satu pintu kamar yang terkunci di rumah tersebut.
"Saya diminta untuk membukakan kunci kamar. Untuk hal lain, tidak ada. Saya kurang tahu, saya hanya diminta untuk membukakan kunci kamar," kata Supit, tukang reparasi kunci kepada wartawan.
3. KPK Tahan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Ary Egahni 20 Hari
KPK menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat, suami istri yang terjerat kasus korupsi.
Keduanya ditahan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap. Penahanan selama 20 hari terhitung 28 Maret 2023-16 April 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
4. Konstruksi Kasus
Johanis mengatakan, Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sedangkan Ary, diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan.
Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.
"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," kata Johanis.
Johanis mengungkapkan Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. "Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata dia.
Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
5. Ary Egahni Ben Bahat jadi Tersangka Suap Anggota DPR Kader Partai NasDem
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim membenarkan jika anggota DPR yang ditetapkan tersangka oleh KPK adalah istri Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di Kalimantan Tengah.
"Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari Nasdem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," kata Hermawi, saat dikonfirmasi, Selasa 28 Maret 2023.
Hermawi mengatakan, partainya menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Sebab, semua kader Partai NasDem sudah menandatangani pakta integritas taat pada hukum.
"Nasdem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan. Semua kader Nasdem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," jelas Hermawi.
6. Jadi Tersangka, Anggota DPR RI Ary Egahni Mundur dari Partai NasDem
Hermawi telah membenarkan jika istri Bupati Kapuas merupakan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem. Partainya pun telah mengetahui atas status dari istri bupati Kapuas tersebut.
"Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari Nasdem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya. Nasdem senantiasa menghormati proses hukum yg berjalan," kata dia.
Hermawi pun mengatakan, sesuai pakta integritas Ary Egahni Ben Bahat telah menyatakan untuk mengundurkan diri dari Partai NasDem.
"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," tegas Hermawi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erik ditangkap bersama sembilan orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca SelengkapnyaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan keduanya diperiksa mengenai perannya dalam lelang di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaWali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaDia memenuhi panggilan penyidik sambil ditemani suaminya, Alwin Basri.
Baca Selengkapnya