661 Penghulu di Jatim mogok nikahkan warga di luar KUA
Merdeka.com - 661 Penghulu se-Jawa Timur sepakat tidak menikahkan calon pengantin di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar balai nikah. Hal ini merupakan imbas dari kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala KUA Kecamatan Kota, Kota Kediri, Romli pada 2012 lalu.
Menurut Koordinator Forum Komunikasi Kepala KUA Jawa Timur, Syamsu Tohari, kasus yang menimpa Romli ini jelas mencoreng profesi penghulu. Padahal, sebagai penghulu yang menikahkan calon nikah, para penghulu tidak pernah meminta tarif dari masyarakat yang ingin dinikahkan di luar balai nikah.
"Kami tidak pernah meminta tarif saat menikahkan calon pengantin di luar balai nikah. Kalaupun diberi, itu bukan gratifikasi atau pungutan (pungli). Pemberian itu sama sekali tidak dipaksakan. Justru jika ditolak, dikhawatirkan menyinggung perasaan tuan rumah yang menikahkan putra-putrinya," tegas Syamsu Tohari, Selasa (3/12).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang diduga terlibat kasus korupsi gereja? Kediaman ini jadi perbincangan setelah terlibat kasus korupsi pembangunan rumah ibadah di Mimika, Papua.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Syamsu kembali menegaskan, kalau tradisi memberi uang ala kadarnya dari wali nikah atau tuan rumah yang ingin menikahkan anaknya di masjid atau di rumah itu, merupakan tradisi orang Jawa sebagai ganti ongkos transportasi.
"Sudah kultur warga Jatim menggelar pernikahan yang dianggap sakral di rumah atau di masjid. Saat pulang, kami diberi makanan dan sejumlah uang sekadar ongkos lelah atau sebagai pengganti ongkos transport, jadi itu wajar bukan gratifikasi atau pungutan yang dipaksakan," ujarnya.
Seperti diketahui, saat kasus gratifikasi di KUA Kecamatan Kota, Kota Kediri ini mencuat, pada Oktober-November (2013) lalu, penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa Kepala KUA Kecamatan Kota, Romli diketahui memungut biaya nikah Rp 225 ribu untuk pernikahan di luar kantor atau di luar balai nikah dan Rp 175 ribu di balai nikah.
Dari jumlah itu, Romli mendapat jatah Rp 50 ribu sebagai petugas pencatat nikah plus Rp 10 ribu sebagai insentif Kepala KUA. Padahal, sesuai peraturan pemerintah, pungutan biaya nikah hanya Rp 30 ribu saja. Hal ini diakui sendiri oleh yang bersangkutan di hadapan penyidik Kejari Kota Kediri.
Diduga, Romli melakukan pungutan liar ini sudah sejak 2 Januari hingga 31 Desember 2012, dengan jumlah 713 peristiwa pernikahan. Saat ini, kasus Romli sendiri tengah ditangani Pengadilan Tipikor Surabaya, setelah beberapa waktu lalu sempat dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri oleh Kejari Kota Kediri.
Atas kasus yang menimpa Romli itulah, 661 penghulu se-Jawa Timur yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala KUA Jawa Timur sepakat untuk tidak menikahkan calon nikah di luar jam kerja dan di luar kantor alias menolak panggilan menikahkan calon nikah di masjid atau di rumah. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini berakhir damai dengan sanksi berupa cuci kampung alias bayar denda.
Baca SelengkapnyaSebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang.
Baca SelengkapnyaTemuan itu berdasarkan aduan diterima Tim Hukum Nasional AMIN Jatim melalui layanan call center yang dibuka sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBukan cuma hemat, tapi menikah di KUA memiliki sejumlah keuntungan
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaAcara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pemulutan AKP Marinus Ginting menyebut sejauh ini belum ada laporan dari pihak yang dirugikan.
Baca SelengkapnyaKades ini menikah lagi dengan seorang wanita berstatus ASN di Puskesmas Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi.
Baca SelengkapnyaMereka menikah karena hamil duluan, lalu cerai setelah melahirkan
Baca SelengkapnyaHNW menjelaskan, rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPerbuatan asusila tersebut dilakukan JM yang sebelumnya menjabat Wali Nagari Singguliang, bersama salah seorang pelajar.
Baca SelengkapnyaBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mengaku prihatin dengan proses politik Pilkada di Banten yang kental dengan politisasi hukum.
Baca Selengkapnya