Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

7 Penganiaya Bonek kembali dibekuk

7 Penganiaya Bonek kembali dibekuk Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta kembali mengamankan 7 orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan kelompok suporter Bonek. Dari 7 orang tersebut, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini sudah 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang tersangka sebelumnya, diamankan Senin lalu adalah AKS alias Mbambox (23) warga Banyuanyar, Solo dan MAP alias Benjol (17) warga Klodran, Karanganyar. Sedangkan dua tersangka baru berinisial STAP (16) warga Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari dan DZAP (16) warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari.

Sedangkan 5 lainnya yang juga diamankan adalah (TN) 22), warga Mojosongo, BHDP alias Pitik (18) warga Kadipiro, Banjarsari, WJS (22) ANTS (18) dan PAN alias Gendon (17) ketiganya warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Orang lain juga bertanya?

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan ketujuh orang tersebut ditangkap pada tadi Kamis (19/4) dini hari. Dua orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan 5 lainnya masih didalami peranannya.

"Dua kita tetapkan sebagai tersangka, yang lainnya masih kita dalami. STAP perannya sebagai melempar truk dengan batu, kemudian merekam kejadian dan selanjutnya mengunggah ke Facebook dan Youtube. Untuk DZAP dia juga melempar batu dan kayu ke arah truk. Sampai saat ini sudah ada 4 pelaku yang kita tahan," jelas Ribut.

Meski mengamankan 7 orang, Ribut menegaskan, pihaknya tidak mengamankan barang bukti. Karena barang bukti yang digunakan masih sama dengan para pelaku sebelumnya. Yakni berupa batu, bambu dan lainnya.

"Mereka kita kenakan pasal 170 ayat 1 dan dua ke 3e tentang penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun. Kemudian Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," urainya.

Ribut menegaskan, dengan ditangkapkapnya para pelaku tersebut, tak ada lagi oknum yang berniat untuk melakukan aksi balas dendam. Termasuk mengunggah foto-foto ke media sosial yang mengklaim bahwa mereka merupakan pelaku penganiayaan tanpa sumber yang jelas.

"Kami yang memegang identitas semua pelaku. Percayakan pada polisi, pasti akan kita usut tuntas secara profesional, kita akan terus mengejar para pelaku yang masih kabur. Jangan mudah terprovokasi," tuturnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Sebar Tim Bantu Polda Jabar Buru Tiga Buronan Pembunuh Vina Cirebon
Bareskrim Sebar Tim Bantu Polda Jabar Buru Tiga Buronan Pembunuh Vina Cirebon

Polisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri

Terungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri

Baca Selengkapnya
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi

Empat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Turun Gunung Buru 3 DPO Pembunuh & Pemerkosa Vina Cirebon
Mabes Polri Turun Gunung Buru 3 DPO Pembunuh & Pemerkosa Vina Cirebon

Ahrie berharap partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi agar proses pencarian tiga buronan mendapat titik terang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK

Satu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.

Baca Selengkapnya
KPK Tangkap 6 Orang Saat OTT di Bondowoso, Ada Penegak Hukum dan Swasta
KPK Tangkap 6 Orang Saat OTT di Bondowoso, Ada Penegak Hukum dan Swasta

OTT ini terkait kasus korupsi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari

Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).

Baca Selengkapnya
9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Begini Perannya
9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Begini Perannya

Sebelumnya, hanya lima orang yang menjadi tersangka. Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.

Baca Selengkapnya
Lempari Anggota TNI dengan Batu di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan Polres Badung
Lempari Anggota TNI dengan Batu di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan Polres Badung

Aniaya Anggota TNI di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan

Baca Selengkapnya
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.

Baca Selengkapnya
Kampung Boncos Jakbar Kembali Digerebek, 42 dari 46 Orang yang Diamankan Positif Narkoba
Kampung Boncos Jakbar Kembali Digerebek, 42 dari 46 Orang yang Diamankan Positif Narkoba

Penggerebekan ini berawal dari pengakuan dua tersangka yang tertangkap akan mengedarkan 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya