Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

840 Ekor Burung Tanpa Dokumen Resmi Disita Balai Besar KSDA Riau

840 Ekor Burung Tanpa Dokumen Resmi Disita Balai Besar KSDA Riau Ratusan burung dalam kotak yang diamankan BB KSDA Riau. ©2021 ANTARA FOTO

Merdeka.com - Tim Seksi Konservasi Wilayah III Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Riau menangkap pelaku pengangkutan 840 ekor burung tanpa dokumen. Penyitaan dilakukan dari suatu tempat beralamat Jalan Garuda Sakti Kilometer 6 Pekanbaru.

"Satwa tersebut bukan satwa yang dilindungi, namun karena dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan kehabitatnya," kata Kepala Seksi Wilayah, MB Hutajulu, di Pekanbaru. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (14/10).

Dia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi diperoleh dari aduan masyarakat terkait akan adanya transaksi pengangkutan burung tanpa dokumen. Tim segera turun dan mendapatkan barang temuan berupa 24 kotak berisi burung tanpa dilengkapi dokumen di lokasi kejadian pada Senin (11/10).

Tim segera membawa pengemudi (JM) dan barang temuan ke kantor Balai Besar KSDA Riau. Tim melakukan pemeriksaan terhadap Saudara JM dan Saudara M (sesama supir travel yang membantunya).

Burung-burung tersebut diidentifikasi dengan rincian sebagai Burung Prenjak Jawa sebanyak 525 ekor. Lalu Burung Gelatik Kelabu sebanyak 280 ekor; dan Burung Cinenen Kelabu sebanyak 35 ekor.

"Adapun terhadap Saudara JM telah menandatangani pernyataan bahwa yang bersangkutan menyatakan tidak akan mengulangi hal serupa. Dan bersedia diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku apabila tertangkap tangan membawa/ mengangkut satwa-satwa yang dilindungi ataupun tidak dilindungi namun tanpa dokumen resmi," ujarnya.

Tim kemudian melakukan pelepasliaran burung-burung tersebut pada hari Selasa (12/10) ke habitatnya di kawasan konservasi. Penelusuran lebih lanjut katanya akan dilakukan untuk memperdalam asal muasal satwa burung dan kepemilikannya.

Lebih lanjut, dia mengimbau kepada masyarakat apabila akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian bagiannya untuk keperluan komersil, cenderamata dan penelitian harus dilengkapi dokumen yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan Dalam Negeri.

Lalu SAT-LN untuk tujuan Luar Negeri, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku

BKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.

Baca Selengkapnya
4 Fakta Terbaru Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Solo, Satu Ekor Dihargai Rp350 Ribu
4 Fakta Terbaru Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Solo, Satu Ekor Dihargai Rp350 Ribu

Anjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik

Baca Selengkapnya
Jenis Burung Khas Indonesia, Ketahui Karakteristik dan Habitatnya
Jenis Burung Khas Indonesia, Ketahui Karakteristik dan Habitatnya

Indonesia menjadi rumah bagi berbagai jenis burung yang memukau. Intip jenis burung endemik yang umum dijumpai.

Baca Selengkapnya
Bawa 20 Ekor Burung dari Malaysia, Pekerja Migran Ditangkap di Bandara Juanda
Bawa 20 Ekor Burung dari Malaysia, Pekerja Migran Ditangkap di Bandara Juanda

Pelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda

Baca Selengkapnya
Resmi Dinyatakan Punah, Begini Penampakan Ikan Pari Jawa Hewan Pertama di Dunia Lenyap Akibat Manusia
Resmi Dinyatakan Punah, Begini Penampakan Ikan Pari Jawa Hewan Pertama di Dunia Lenyap Akibat Manusia

Berikut penampakan Ikan Pari Jawa yang telah secara resmi dinyatakan punah.

Baca Selengkapnya
7 Jenis Kura-kura yang Dilindungi di Indonesia, Penting untuk Diketahui
7 Jenis Kura-kura yang Dilindungi di Indonesia, Penting untuk Diketahui

Merdeka.com merangkum informasi tentang 7 jenis kura-kura yang dilindungi di Indonesia yang penting untuk diketahui.

Baca Selengkapnya
Tembok Penangkaran Jebol, Buaya Milik Pengusaha di Cianjur ke Sawah Dekat Permukiman Warga
Tembok Penangkaran Jebol, Buaya Milik Pengusaha di Cianjur ke Sawah Dekat Permukiman Warga

Baru buaya titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berukuran 3 sampai 5 meter setelah lepas dari penangkaran ditangkap.

Baca Selengkapnya
Karakteristik Burung Kutilang, Lengkap dengan Jenis Makanan dan Cara Merawatnya
Karakteristik Burung Kutilang, Lengkap dengan Jenis Makanan dan Cara Merawatnya

Burung kutilang atau cangkurileung, ketilang, atau genthilang menjadi burung yang banyak dijumpai di Indonesia.

Baca Selengkapnya
7 Kucing Liar Asal Indonesia Ini Langka dan Hampir Punah
7 Kucing Liar Asal Indonesia Ini Langka dan Hampir Punah

7 kucing liar di Indonesia yang langka dan terancam punah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Geger Buaya Milik Pengusaha Cianjur Kabur Akibat Tembok Jebol, Punya 80 Ekor Ukuran 'Monster'
VIDEO: Geger Buaya Milik Pengusaha Cianjur Kabur Akibat Tembok Jebol, Punya 80 Ekor Ukuran 'Monster'

Belum diketahui berapa total buaya kabur, namun dipastikan sudah ada 3 ekor yang berhasil ditangkap

Baca Selengkapnya
Kawanan Rusa Totol Asal Istana Kepresidenan Bogor di Taman Cadika
Kawanan Rusa Totol Asal Istana Kepresidenan Bogor di Taman Cadika

15 ekor rusa totol jinak jenis axis-axis dari Istana Kepresidenan Bogor menambah koleksi satwa unik di Taman Cadika Medan.

Baca Selengkapnya
Mengenal 3 Burung Unik Asli Madura, Ada yang Bersuara Aneh dan Menakutkan saat Malam Hari
Mengenal 3 Burung Unik Asli Madura, Ada yang Bersuara Aneh dan Menakutkan saat Malam Hari

Mirisnya, burung-burung endemik ini kian hari kian langka.

Baca Selengkapnya