9 Polisi Polres Jakarta Dipecat karena Perzinaan hingga Narkoba, Ini Daftarnya
Sembilan anggota tersebut dipecat dari Polri karena terlibat pelanggaran mulai dari perzinaan hingga penyalahgunaan narkoba.
Sebanyak sembilan anggota Polres Metro Jakarta Barat dijatuhi sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dianggap telah melanggar kode etik Polri.
Sembilan anggota tersebut dipecat melalui upacara PTDH yang digelar di lapangan Mapolres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Wakapolres, Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi yang digelar pada Selasa (7/1) kemarin.
Sembilan anggota tersebut dipecat dari Polri karena terlibat pelanggaran mulai dari perzinaan hingga penyalahgunaan narkoba.
Berikut rincian anggota jajaran Polres Jakarta Barat yang dikenakan sanksi PTDH.
1. Bripka Novianto Banit Patroli Polsek Palmerah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003 tentang desersi atau tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
2. Briptu Ahmad Ibram Ramanda Banitreskrim Polsek Palmerah melanggar penyalahgunaan narkoba dan tidak masuk dinas selama 6 bulan.
3. Brigadir Febryanda Banit Samapta Polsek Kebon Jeruk melanggar perzinaan.
4. M Junaedi Basat Samapta Polres Metro Jakbar melanggar desersi.
5. Aipda Imrananto Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk melanggar perzinaan.
- Putusan Sidang KKEP Tingkat Banding No. PUT BANDING/17/IV/2024/Kom Banding 5 April 2024.
Melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 dan Pasal 11 huruf b dan huruf c dan huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKEP.
6. Brigadir Yopi Sanjaya Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat melanggar desersi dan penyalahgunaan narkoba.
Putusan Sidang KKEP No. PUT/07/V/2024/KKEP t21 Mei 2024 Pasal 13 huruf (e) Perpol No. 7 Yh. 2022 dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003.
7. Brigadir Rizky Katma Baskara Banitsamapta Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat melanggar desersi.
Putusan Sidang KKEP No. PUT/18/IX/2024/KKEP 3 September 2024 sesuai pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003.
8. Briptu Made Ari Murtika Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat melanggar penyalahgunaan narkobaPutusan Sidang KKEP No. PUT/08/V/2024 21 Mei 2024.
Putusan Sidang KKEP Tingkat Banding No. PUT BANDING/38/VIII/2024/Kom Banding 24 Agustus 2024.Melanggar Pasal 13 huruf e Perpol No. 7 Th. 2022.
9. Bripda Imam Rismawan Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat melanggar desersi.Putusan Sidang KKEP No. PUT/16/IX/2024 3 September 2024; Melanggar psl 14 ayat (1) huruf (a) PPRI No. 1 Tahun 2003. (m26)