AAO BRI dan Debitur Ditahan atas Kasus Kredit Fiktif Rp10 Miliar
Merdeka.com - Seorang Associate Account Officer (AAO) dan debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Mereka diduga melakukan kredit fiktif. Atas tindak pidana korupsi yang dilakukan, BRI dirugikan hingga Rp10 miliar.
Penahanan terhadap karyawan dan debitur BRI atas kasus kredit fiktif ini dilakukan penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya. Tersangka atas nama Nanang Lukman Hakim selaku mantan AAO pada PT BRI (Persero) di Surabaya dan Lanny Kusumawati selaku debitur dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto mengatakan, kedua tersangka ditahan penyidik setelah sebelumnya sempat dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dalam kasus dugaan pengajuan kredit fiktif di BRI Surabaya.
-
Modus penipuan apa yang digunakan pelaku? Pria itu menyerahkan sebuah catatan beberapa nomor rekening yang ditulis pada selembar kertas.“Pak, tolong ini ditransfer sekian,“ minta pria itu. Dalam catatan tersebut tertulis masing-masing nomor rekening dikirim uang sejumlah Rp2 juta. “Mana uangnya?“ tanya Marjono. Mendengar pertanyaan tersebut, anehnya pria itu justru kaget. Padahal sebelum transaksi seharusnya pria tersebut sudah menyerahkan uang nominal yang hendak dikirim.
-
Siapa pelaku penipuan? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Mengapa STNK dan pelat nomor itu dipalsukan? Karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri,“ ujar dia.
-
Bagaimana modus penipuan dilakukan? Dia bilang pada Marjono kalau uang yang dikirim barusan belum terkirim ke pemilik rekening tujuan sambil menunjukkan struk pembayaran yang berisi jumlah uang nominal yang dikirim barusan. Marjono tahu itu struk palsu yang sudah diedit oleh orang tersebut.“Untungnya saya punya rekap. Setiap transaksi pembayaran pasti langsung saya catat,“ kata Marjono saat ditemui Merdeka.com pada Kamis (7/3).
-
Kenapa penipuan dilakukan? Para WNA tersebut berhasil melakukan pungutan liar hingga Rp2 juta.
-
Bagaimana penipuan itu terjadi? “Kalau mau, ya saya bilang ada Rp50 ribu. Udah, Rp100 ribu aja katanya. Ya sudah, saya kasih Rp100 ribu,“ terangnya. “Saya disuruh ke atas menghadap ke pimpinan. Katanya kalau ada uang Rp4 juta, saya bisa kerja langsung besok,“ imbuhnya.
"Kredit fiktif yang dilakukan kedua tersangka, kerugian negaranya sebesar Rp10 miliar," katanya, Selasa (18/6).
Anton menjelaskan, kasus ini berawal pada 2018 BRI di Surabaya. Saat itu, terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max. Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan oleh tersangka Nanang yang saat itu menjadi AAO. Dalam proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang diduga bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.
Modusnya, identitas debitur, legalitas usaha SIPUPP dan TDP debitur diduga sengaja dipalsukan. Kemudian adanya dugaan mark up agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.
"Dalam hal ini, Nanang tidak melaksanakan tugasnya sebagai AAO yang seharusnya melakukan pengecekan atas syarat kredit," jelasnya.
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pasuruan ini menambahkan, proses pemberian kredit yang dilakukan tersangka bertentangan dengan pedoman pelaksanaan kredit ritel PT BRI. Bahkan dari kasus ini kerugiannya diduga sebesar Rp10 miliar.
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
penahanan itu dilakukan setelah meningkatnya status tersangka DSH dari saksi menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaBRI terus menunjukkan komitmen dalam menopang perekonomian nasional melalui pemberdayaan UMKM.
Baca SelengkapnyaBRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit ditopang oleh kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca SelengkapnyaDirut BRI menilai kenaikan BI Rate dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap likuiditas BRI secara umum.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAngka kredit kendaraan bermotor naik ditengah penurunan penjualan kendaraan motor dan mobil.
Baca Selengkapnya