Abraham Samad hingga Novel Baswedan Rayakan Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Gunduli Rambut di KPK
Samad mendorong agar polisi dapat segera menahan Firli.
Samad mendorong agar polisi dapat segera menahan Firli.
Abraham Samad hingga Novel Baswedan Rayakan Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Gunduli Rambut di KPK
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad hingga mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil mendatangi gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Kedatangan mereka untuk merayakan penetapan tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dari pantauan, terlihat Abraham Samad tiba di gedung merah putih KPK bersama dengan Novel Baswedan dan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap dan juga beberapa masyarakat sipil lainnya.
"Selamat atas penetapan Firli jadi tersangka," tulis salah satu selebaran kertas yang dibawa Koalisi Masyarakat Sipil.
Dalam kesempatan itu, Samad mendorong agar polisi dapat segera menahan Firli. Sebab menurut Samad, polisi sudah memiliki bukti kuat usai menetapkan Firli tersangka.
Desakan penahanan itu bukan tanpa alasan. Sebab, Firli yang merupakan purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu dapat melarikan diri. Mengingat dalam beberapa kali pemeriksaan dilakukan polisi, Firli kerap kali banyak alasan dan menunda-nunda.
"Untuk Kapolri atau kepolisian dalam hal ini untuk segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli, kenapa Firli harus ditangkap? Supaya dia tidak melarikan diri, dia tidak mempersulit jalannya pemeriksaan dan dia tidak menghilangkan alat bukti karena kalau hari ini atau kapan saja Firli tidak ditangkap maka yang terjadi dia akan menghambat," kata Samad kepada wartawan di KPK.
Samad berharap polisi dapat mengeluarkan surat penahan terhadap yang bersangkutan usai diperiksa sebagai tersangka.
Dalam kesempatan itu, Samad dan Koalisi Masyarakat Sipil lainnya juga mencukur rambut hingga botak plontos di depan gedung KPK sebagai tanda perayaan tersangka Firli. Hal itu dilakukan sebagai tanda bersih-bersih di tubuh lembaga anti rasuah itu.
"Kita berharap KPK betul-betul bisa dijadikan tumpuan harapan pemberantasan korupsi yang baik
di Indonesia. Saya yakin banyak insan di internal KPK yang masih ingin agar KPK bekerja benar," ujar Novel Baswedan yang mencukur rambut hingga botak.
Menurut Novel, semua pihak dapat berpeluang untuk melakukan tindak pidana korupsi sekalipun dari pimpinan.
Novel berharap agar kasus ini bukan dianggap memutar balikan fakta.
"Tindak pidana korupsi termasuk juga terhadap pimpinan-pimpinan lainnya yang diduga berbuat tindak pidana korupsi kemudian bisa terungkap semuanya. Jangan sampai justru dibuat seolah-olah upaya yang dilakukan oleh Polri seolah-olah dimaksud Firli serangan balik koruptor, yang itu adalah alasan yang tidak masuk akal," kata Novel.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi. Selain itu ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.