Ada 336 Tunggakan Penyelidikan Kasus Korupsi Mandek di KPK Sejak 2008
Merdeka.com - Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan lembaga antirasuah era Firli Bahuri cs tengah mengevaluasi laporan tahunan KPK era pimpinan sebelum-sebelumnya. Menurut Ali, dari hasil evaluasi itu ditemukan sekitar 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan.
"Dari evaluasi itu ada 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan. Ada 133 surat perintah penyidikan, dan itu tahunnya sejak tahun 2008 sampai 2019," ujar Ali Fikri dalam diskusi 'Dear KPK: Kok Main Hapus Kasus?' di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (23/2).
KPK mengevaluasi penyebab ratusan kasus tersebut tak selesai selama bertahun-tahun. Setelah dievaluasi, tim membuat laporan ke direktur penyelidikan yang kemudian dilanjutkan ke deputi penindakan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
"Deputi Penindakan, kemudian dilaporkan ke pimpinan untuk direview ulang. Jika memang tidak ada bukti permulaan cukup maka prosesnya dihentikan," kata Ali.
Penghentian Penyelidikan
Dasar penghentian penyelidikan adalah kepastian hukum. Ali mengatakan, dalam sebuah penyelidikan, jika tidak ditemukan dua alat bukti maka prosesnya dihentikan.
"Ketika di dalam penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup maka bisa ditingkatkan ke penyidikan. Ditemukan lah tersangkanya. Nah kalau ini kan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.
Menurut Ali, penghentian penyelidikan 36 kasus yang dilakukan KPK era Firli cs ini sesuai dengan UU KPK Pasal 44 UU ayat 3. Pasal tersebut berbunyi 'Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada KPK dan KPK menghentikan penyelidikan'.
"Di UU lama maupun UU yang baru di Pasal 44 itu tidak berubah tentang penyelidikan. Di situ lah kemudian jika penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup tadi. Maka sesuai Pasal 44 Ayat 3 UU KPK dilaporkan ke KPK, dan KPK menghentikan penyelidikannya," kata Ali.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Budi Gunawan, proses terhadap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya itu masih terus berjalan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPelimpahan berkas perkara dan menunggu dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinyatakan rampung bakal diumumkan ke publik.
Baca SelengkapnyaHal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaMenurut Boyamin, sudah tidak ada alasan lagi bagi Karyoto untuk menunda penahanan Firli.
Baca SelengkapnyaJika ada temuan dugaan tindak pidana yang terjadi, maka ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaSelain Kapolri dan Kapolda Metro, MAKI menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Narendra Jatna.
Baca SelengkapnyaKubu Firli yakin penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca Selengkapnya