Ada pasal karet dalam RUU KUHP yang dinilai ancam demokrasi
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim menilai pemerintah menyusupkan pasal karet yakni pasal yang mengancam demokrasi dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Undang-undang itu saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR.
Salah satunya Pasal 219 tentang larangan menyebarkan melalui media apapun, atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.
"Itu salah satu pasal yang mengancam tatanan demokrasi kita," ujar Ifdhal dalam diskusi Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara dalam RKUHP di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Senin (22/8).
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa yang dilarang AS? Amerika Serikat juga telah mengurangi pasokan chip high-end untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok. Diberitakan bahwa otoritas regulasi di AS telah melarang Samsung untuk memasok chipset Exynos dengan teknologi 7nm atau yang lebih rendah kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Apa isi dari Perpres Publisher Right? Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights. Hal tersebut umumkan di hari puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024.
-
Bagaimana larangan AS dijalankan? Dalam laporan dari The Economic Daily News, Samsung dilaporkan telah mengirimkan email kepada pelanggannya yang berada di Tiongkok, menginformasikan tentang larangan terbaru yang dikeluarkan oleh AS.
-
Kenapa bahan-bahan itu dilarang? Mengutip Indy100, Selasa (5/11), badan yang berbasis di Helsinki ini menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut dilarang dalam kosmetik karena telah diidentifikasi sebagai polutan organik persisten atau 'sangat persisten, (sangat) bioakumulatif dan beracun (PBT/vPvB)' yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Lebih jauh, Ifdhal memaparkan, ketentuan dalam pasal larangan menyebarkan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme adalah ketentuan yang tidak pasti alias absurd. Sebab, dalam konteks di Indonesia paham itu merupakan hanya buah pemikiran dari banyaknya paham ideologi di dunia.
"Ketentuan itu juga tidak pasti. Seharusnya dalam KUHP sebuah tindakan yang bisa dikatakan melanggar hukum pidana, dia harus bersifat pasti atau jelas," bebernya.
Dengan demikian, sambung Ifdhal pemerintah Indonesia dan DPR dapat mengkaji lebih jauh lagi tentang pembahasan Rancangan KUHP saat ini tengah dibahas di DPR.
"Jangan sampai pasal karet seperti ini masuk dalam rancangan KUHP kita," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaCak Imin ikut mengomentari rencana RUU Penyiaran melarang jurnalisme investigasi
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca Selengkapnya