Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Unsur Pidana, Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19 di Makassar Dilanjutkan

Ada Unsur Pidana, Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19 di Makassar Dilanjutkan Korban Covid-19 di TPU Tegal Alur. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Status kasus pengambilan jenazah positif covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Makassar, beberapa pekan lalu oleh keluarganya atas jaminan anggota DPRD Makassar yang ditangani Satuan Reskrim Polrestabes Makassar kini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini ini ditetapkan penyidik setelah gelar perkara, Senin, (6/7) usai memeriksa 9 orang saksi yang sebelumnya didahului pemeriksaan 2 orang lainnya sehingga total ada 11 saksi.

"Sebelumnya 2 orang saksi dan hari ini 9 orang saksi jadi total 11 orang saksi telah diperiksa dan hasil analisisnya ditemukan ada unsur pelanggaran pidana. Sehingga kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan meski belum ditetapkan tersangka," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul.

Ditambahkan, 11 orang saksi ini adalah para saksi fakta yang berada di TKP saat kejadian. Di antaranya ada petugas keamanan dan warga yang mengurus pengambilan jenazah.

Selanjutnya, Kamis mendatang menyusul lagi pemeriksaan tiga orang yakni eks direktur RSUD Daya, dr Ardin Sani yang saat kejadian masih menjabat, perawat dan istri almarhum. Disusul pekan depan, akan dilakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Makassar yang diduga sebagai penjamin sehingga jenazah diambil dan pemulasarannya tidak sesuai standar covid-19.

Kejadian pengambilan jenazah covid-19 yang berinisial CR itu terjadi, Sabtu, (27/6). Jaminannya adalah anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso. Hubungan antara almarhum dan legislator ini adalah tetangga satu kompleks perumahan di Kecamatan Biringkanayya, Makassar dan satu kelompok pengajian. Almarhum CR sendiri dikenal sebagai guru mengaji.

Awalnya, saat masuk RSUD Daya, hasil rapid test CR reaktif dan ditetapkan PDP sembari menunggu hasil pemeriksaan swab. Hanya selang sekitar 30 menit setelah meninggal dunia, jenazah dibawa pulang keluarganya atas jaminan itu. Dimandikan, disalatkan dan dimakamkan oleh keluarga dan warga. Hari itu juga keluar hasil pemeriksaan swab yang ternyata positif covid-19.

Kata Kompol Agus Khaerul, meski saat itu hasil pemeriksaan swab belum keluar, pemulasaran jenazah tetap sesuai protokol covid karena sudah dinyatakan PDP.

Adapun alat bukti yang diamankan, ujarnya, ada rekaman CCTV dari rumah sakit, surat jaminan anggota DPRD Makassar dan rekam medik.

"Akan diterapkan UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan karena kondisi saat ini darurat kesehatan. Juga akan diikutsertakan pasal 335, pasal 216 dengan ancaman penjara 1 hingga 7 tahun," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: DPR Skak Habis Kapolda Sulteng Kasus Tahanan Tewas, Duga Ada Orang Dalam 'Bermain'
VIDEO: DPR Skak Habis Kapolda Sulteng Kasus Tahanan Tewas, Duga Ada Orang Dalam 'Bermain'

Komisi III kembali menyinggung kasus tewasnya tahanan di Polres Kota Palu.

Baca Selengkapnya
Viral Residivis Tewas saat Ditangkap, Kasatreskrim Polrestabes Makassar: Tiga Anggota Saya Sudah Serahkan Diri
Viral Residivis Tewas saat Ditangkap, Kasatreskrim Polrestabes Makassar: Tiga Anggota Saya Sudah Serahkan Diri

Video seorang pria inisial D (47) meninggal dunia diduga dipukuli tiga polisi di Jalan Tinumbu, Kota Makassar beredar luas di media sosial (medsos).

Baca Selengkapnya
Kronologi Pasien ODGJ Diduga Dianiaya hingga Tewas Saat Dirawat di RSKD Dadi Makassar
Kronologi Pasien ODGJ Diduga Dianiaya hingga Tewas Saat Dirawat di RSKD Dadi Makassar

Kerabat korban, Aswan menjelaskan, ada sejumlah luka di tubuh Sahrullah.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Dinsos Makassar Diduga Korupsi Dana Covid-19, Ada yang Buat Beli Pajero
Eks Kepala Dinsos Makassar Diduga Korupsi Dana Covid-19, Ada yang Buat Beli Pajero

Delapan orang ini dijerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Ada Tindak Pidana, Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa Naik ke Penyidikan
Ada Tindak Pidana, Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa Naik ke Penyidikan

Penyidik yang telah mendapatkan adanya unsur pidana dalam tewasnya empat bocah inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.

Baca Selengkapnya
Kementerian PPPA: Kasus 4 Bocah Tewas di Jagakarsa Adalah Musibah
Kementerian PPPA: Kasus 4 Bocah Tewas di Jagakarsa Adalah Musibah

Polisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.

Baca Selengkapnya