Adu argumen, KPK kembali sebut penetapan tersangka Hadi Poernomo sah
Merdeka.com - Dalam sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang hampir memasuki tahap akhir, KPK membacakan beberapa poin kesimpulannya. KPK menyangkal dalil yang diajukan oleh Hadi secara keseluruhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Termohon berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap pemohon," kata salah satu anggota biro hukum KPK, Yudi Kristiana, di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (25/5).
Dijelaskan oleh Yudi jika seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Hadi telah sah secara hukum. Bahkan, pihaknya sampai 3 kali melakukan ekspose sebelum menetapkan Hadi sebagai seorang tersangka.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana KPK menyita barang Hasto? Penyitaan itu dilakukan oleh salah seorang penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Kami memohon pada hakim praperadilan menyatakan sah pada penetapan tersangka dan menyatakan sah pada tindakan penyidikan," papar Yudi.
Yudi juga memaparkan bahwa seluruh barang bukti yang terkait dengan penetapan tersangka Hadi sudah diungkapnya dalam sidang. Atas hal tersebut, Yudi menambahkan bahwa seharusnya hakim tunggal Haswandi menolak praperadilan tersebut.
"Tidak ada alasan lagi untuk mengabulkan. Semua dalil sudah kita patahkan," ujarnya.
Ditemui usai sidang, Yudi menjelaskan dengan yakin jika KPK akan memenangi praperadilan ini secara keseluruhan. "Jadi semua sudah kita beberkan. Tidak ada yang meragukan lagi. Dari semua aspek hukum sudah kita beberkan. Dan saya yakin 100 persen jika KPK akan menang dalam perkaranya," kata Yudi.
Sebelumnya, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyebut jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki wewenang mengusut kasus dugaan korupsi perpajakan yang dituduhkan kepadanya.
"Menyatakan bahwa sengketa pajak adalah proses hukum khusus sebagaimana diatur Undang-undang Perpajakan dan tidak termasuk ranah korupsi sebagaimana pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila pelanggaran dengan tegas menyatakan sebagai tindak pidana korupsi baru dapat dikatakan sebagai tindakan pidana korupsi," kata Hadi di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (25/5).
Selain itu, Hadi juga menyebut jika putusan pelanggaran pajak tidak termasuk kewenangan KPK karena tidak ditemukan adanya kerugian negara. Lalu, dia juga memaparkan beberapa bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
"Menyatakan bahwa putusan penetapan pajak PT BCA tidak termasuk wewenang termohon sebagaimana pasal 11 huruf c tentang KPK karena kerugian negara di bawah atau tidak ada," ujar Hadi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnya