Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adu argumen, KPK kembali sebut penetapan tersangka Hadi Poernomo sah

Adu argumen, KPK kembali sebut penetapan tersangka Hadi Poernomo sah Hadi Poernomo. ©2015 Merdeka.com/Nurul Tirsa Sari

Merdeka.com - Dalam sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang hampir memasuki tahap akhir, KPK membacakan beberapa poin kesimpulannya. KPK menyangkal dalil yang diajukan oleh Hadi secara keseluruhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Termohon berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap pemohon," kata salah satu anggota biro hukum KPK, Yudi Kristiana, di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (25/5).

Dijelaskan oleh Yudi jika seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Hadi telah sah secara hukum. Bahkan, pihaknya sampai 3 kali melakukan ekspose sebelum menetapkan Hadi sebagai seorang tersangka.

"Kami memohon pada hakim praperadilan menyatakan sah pada penetapan tersangka dan menyatakan sah pada tindakan penyidikan," papar Yudi.

Yudi juga memaparkan bahwa seluruh barang bukti yang terkait dengan penetapan tersangka Hadi sudah diungkapnya dalam sidang. Atas hal tersebut, Yudi menambahkan bahwa seharusnya hakim tunggal Haswandi menolak praperadilan tersebut.

"Tidak ada alasan lagi untuk mengabulkan. Semua dalil sudah kita patahkan," ujarnya.

Ditemui usai sidang, Yudi menjelaskan dengan yakin jika KPK akan memenangi praperadilan ini secara keseluruhan. "Jadi semua sudah kita beberkan. Tidak ada yang meragukan lagi. Dari semua aspek hukum sudah kita beberkan. Dan saya yakin 100 persen jika KPK akan menang dalam perkaranya," kata Yudi.

Sebelumnya, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyebut jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki wewenang mengusut kasus dugaan korupsi perpajakan yang dituduhkan kepadanya.

"Menyatakan bahwa sengketa pajak adalah proses hukum khusus sebagaimana diatur Undang-undang Perpajakan dan tidak termasuk ranah korupsi sebagaimana pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila pelanggaran dengan tegas menyatakan sebagai tindak pidana korupsi baru dapat dikatakan sebagai tindakan pidana korupsi," kata Hadi di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (25/5).

Selain itu, Hadi juga menyebut jika putusan pelanggaran pajak tidak termasuk kewenangan KPK karena tidak ditemukan adanya kerugian negara. Lalu, dia juga memaparkan beberapa bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.

"Menyatakan bahwa putusan penetapan pajak PT BCA tidak termasuk wewenang termohon sebagaimana pasal 11 huruf c tentang KPK karena kerugian negara di bawah atau tidak ada," ujar Hadi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi

Tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bangga Toni Pengacara Pegi Kalahkan Polisi di Sidang
VIDEO: Bangga Toni Pengacara Pegi Kalahkan Polisi di Sidang "Analisa Hukum Saya Terbukti!"

Toni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya