Agar RAPBD disahkan, DPRD Sumut minta 'uang ketok' hingga Rp 52 M
Merdeka.com - Persidangan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) nonaktif periode 2014-2015 Ajib Shah, terdakwa tindak pidana suap dalam pengesahan APBD 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Sumut 2012-2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi 2015, menghadirkan dua orang saksi.
Saksi pertama adalah Sekretaris DPRD Sumatera Utara Randiman Tarigan dan staf Pemrov Sumut Muhammad Ali Nafiah. Dalam kesaksiannya, Ali Nafiaf menjelaskan jika DPRD meminta uang komitmen yang disebut 'uang ketok' Rp 52 muliar untuk mengesahkan RAPBD 2014. Dari Rp 52 miliar 'uang ketok', baru tersalur Rp 6,2 miliar.
Ajib Shah yang berasal dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) baru menerima Rp 65 juta, anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dari fraksi Partai Demokrat baru menerima Rp 216 juta, Chaidir Ritonga dari fraksi Partai Golkar baru menerima Rp 135, dan Sigit Pramono Asri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang baru menerima Rp 135 juta.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
Dia menjelaskan, tiap anggota dewan menerima 'uang ketok' dengan jumlah berbeda. Uang tersebut juga diberikan secara bertahap.
Ali yang menyerahkan 'uang ketok' kepada anggota dewan menambahkan, sisa uang yang diterima Ajib Shah berjumlah Rp 700 juta, Saleh Bangun Rp 2 miliar 40 juta, dan Chaidir Ritonga Rp 1 miliar. Sementara untuk Sigit Pramono Asri, politikus PKS itu tidak menerima langsung darinya. Menurutnya, uang tersebut ditangani langsung dari fraksi.
Kepada Jaksa Penuntut Umum, Ali menjelaskan, berdasarkan catatan yang dimilikinya, ada 89 anggota DPRD Sumut yang menerima 'uang ketok'. Dari 89 anggota dewan ini, seluruh uang diarahkan olehnya, kecuali 11 orang dari fraksi PKS. Ali mengaku, untuk jatah PKS, uang diberikan ke fraksi.
Kekurangan 'uang ketok' diberikan secara bertahap. Penyerahan sendiri dilakukan hingga 2015. "Sampai 2015. Kita masih mendistribusikan kekurangan," kata Ali di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4).
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap terkait pengesahan APBD 2010-2014. Penerima suap adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2015 Ajib Shah dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
Selain Ajib, ikut terlibat Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dari fraksi Partai Demokrat, Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Chaidir Ritonga dari fraksi Partai Golkar,
Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Kamaludin Harahap dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
KPK menjerat Gatot dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Sedangkan, Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin dan Sigit dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera memproses usulan kenaikan dana bantuan parpol tersebut.
Baca SelengkapnyaRohidin merupakan calon gubernur (Cagub) petahana yang diusung Partai Golkar, PKS, PPP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaPenggunaan anggaran tersebut harus tetap dilakukan secara hati-hati seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaSekretaris DPRD mengatakan tidak ada aturan yang melarang anggota dewan untuk menggadaikan SK mereka kepada bank.
Baca SelengkapnyaMenurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca SelengkapnyaZumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca Selengkapnya