Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aher beri deadline Ridwan Kamil lunasi tunggakan sampah Rp 3 M

Aher beri deadline Ridwan Kamil lunasi tunggakan sampah Rp 3 M Ridwan Kamil. ©2017 Merdeka.com/Anisatuh Umah

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan batas waktu sampai 28 April ke Pemkot Bandung agar bisa segera melunasi tunggakan Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) pengelolaan sampah di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Untuk diketahui Pemkot Bandung disebut menunggak sampai Rp 3 miliar sejak 2011 sampai 2016 ihwal pembuangan sampah tersebut.

"Atas arahan Bapak Wakil Gubernur, kami memberi kesempatan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya sampai dengan tanggal 28 April 2017," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Anang Sudarna di kantornya, Senin (17/4).

Wali Kota Ridwan Kamil sempat mengklarifikasi tunggakan itu. Bahwa tunggakan tersebut harusnya dilunasi langsung pengelola Pasar Caringin selaku pihak ketiga. Pembayaran itu barulah diserahkan untuk pengelolaan Sarimukti.

Atas klarifikasi Ridwan kamil, Anang mengatakan, jawaban tersebut tidak berlandasan hukum yang benar, dan bertentangan dengan MoU antara karena Gubernur dengan Wali Kota Bandung.

"Karena dalam perjanjian kerjasama pengelolaan sampah antara Gubernur dan para Walikota/Bupati se Bandung Raya, Walikota Bandung ikut menandatanganinya, hak dan wajibannya sangat jelas, yaitu antara Gubernur dan Walikota/Bupati. Dalam MoU sangat tegas bahwa Walikota dan Bupati berkewajiban menyediakan anggaran dalam APBDnya masing-masing untuk pembayaran KJP," tandasnya.

Dia melanjutkan, dalam MoU itu tidak pernah melibatkan pihak manapun selain Pemda yang menggunakan Sarimukti.

"Kalau ada hubungan kerjasama antara Pemkot Bandung dengan Pengelola Pasar Caringin adalah urusan internal Pemerintah Kota Bandung. Pemerintah Provinsi prinsipnya kami sedang menjalankan apa yang telah dituangkan dalam Nota Kerjasama (MoU) dalam pengelolaan TPA Sarimukti," tandasnya.

Anang menambahkan, lebih lanjut menyatakan bahwa pengelolaan sampah adalah pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah kabupaten/kota. "Itu perintah Undang-Undang, bukan pendapat kami," katanya.

Anang mengaku sudah tiga kali melayangkan surat peringatan ke Pemkot Bandung melalui Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Sekda Jabar Iwa Karniwa, dan Kadis Kimrum Provinsi Jawa Barat. "Tapi belum ada respons. Nah kalau gini bukan tidak mungkin akan ditutup (akses sampah ke Sarimukti untuk Pemkot Bandung," tandasnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gunung Sampah TPA Sarimukti Terbakar Berhari-Hari, Ridwan Kamil: Sudah Darurat!
Gunung Sampah TPA Sarimukti Terbakar Berhari-Hari, Ridwan Kamil: Sudah Darurat!

Kebakaran Gunung Sampah TPA Sarimukti sudah berlangsung sejak Sabtu (19/8) malam.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Siapkan Anggaran Rp5,8 Miliar untuk Padamkan Kebakaran di TPA Sarimukti Pakai Lumpur dan Hujan Buatan
Pemprov Jabar Siapkan Anggaran Rp5,8 Miliar untuk Padamkan Kebakaran di TPA Sarimukti Pakai Lumpur dan Hujan Buatan

Dari anggaran tersebut Pemprov akan menggunakan lumpur dan hujan buatan untuk memadamkan kebakaran di TPA Sarimukti.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Masalah Ini, Wilayah Bandung Raya Terancam 'Ledakan' Tumpukan Sampah!
Gara-Gara Masalah Ini, Wilayah Bandung Raya Terancam 'Ledakan' Tumpukan Sampah!

Kondisi Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti makin parah. Volume sampah di sana sudah mencapai 15.434.994 meter kubik

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI DiizinkanUtang Rp1 Triliun untuk Bangun RDF
Pemprov DKI DiizinkanUtang Rp1 Triliun untuk Bangun RDF

Pemprov DKI kekurangan pembiayaan untuk membangun RDF Plant dalam penyusunan APBD tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Sungai Citarum Jadi Lautan Sampah
Ini Penyebab Sungai Citarum Jadi Lautan Sampah

Daerah aliran sungai (DAS) Citarum Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, kini menjadi lautan sampah.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung

Ema Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan

Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.

Baca Selengkapnya
Serangkaian Upaya Kota Bandung Kurangi Sampah Hingga 70 Persen
Serangkaian Upaya Kota Bandung Kurangi Sampah Hingga 70 Persen

Pengurangan sampah di Kota Bandung telah tercapai 70,14 persen.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal

Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Viral Sampah Tutupi Sungai Citarum Layaknya Daratan
Viral Sampah Tutupi Sungai Citarum Layaknya Daratan

Aliran Sungai Citarum yang berada di Jembatan Babakan Sapan (BBS) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, kembali menjadi sorotan. Sungai itu viral tertutup sampah.

Baca Selengkapnya
Pemkot Bandung Buka Opsi Kerjasama Manfaatkan TPSA di Wilayah Lain
Pemkot Bandung Buka Opsi Kerjasama Manfaatkan TPSA di Wilayah Lain

Pemkot Bandung membuka peluang pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cibeureum.

Baca Selengkapnya