Ahok sudah cabut banding, Jaksa Agung akan kaji ulang
Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi mencabut upaya banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Namun proses hukum akan tetap berlanjut jika Kejaksaan Agung tidak mencabut berkas banding.
Jaksa Agung M Prasetyo menghormati keputusan Ahok. Dia mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali banding yang sempat diajukan jaksa penuntut. "Kita kaji lagi relevansi dan urgensinya untuk banding atau tidak. Karena si terdakwa sendiri telah menyatakan menerima dalam kasus ini loh ya," kata Prasetyo di Komplek Kejagung, Jakarta, Selasa (23/5).
Mantan politikus NasDem ini enggan membeberkan kapan pihak jaksa penuntut akan memutuskan mencabut atau melanjutkan banding yang sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Nanti secepatnya, kita kaji dulu dong," ujar dia.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Bagaimana Ahok dukung Ganjar? Menjelang hari pencoblosan, sejumlah pejabat negara makin terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Baru-baru ini, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari jabatannya. Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Kenapa Ahok dukung Ganjar? Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Sebelum memutuskan sikap terkait hal ini, dia perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan jaksa penuntut. Dia dan jaksa penuntut akan melihat bagaimana perkembangan dinamika hukum yang berjalan.
"Nah karena itu tentunya jaksa yang banding akan melakukan pengkajian tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang dilakukan JPU. Kita akan kaji itu dengan melihat perkembangan terakhir, kita akan kaji dulu relevansi dan urgensi JPU dalam mengajukan banding juga seperti apa," ucap Prasetyo.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca Selengkapnya