Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akankah batas usia 40 tahun caketum Ansor bakal bikin ricuh kongres?

Akankah batas usia 40 tahun caketum Ansor bakal bikin ricuh kongres? Kongres GP ANSOR. ©2015 merdeka.com/mohammad taufik

Merdeka.com - Salah satu syarat maju sebagai calon ketua umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor adalah batasan usia maksimal 40 tahun. Hal itu berdasar AD/RT Nahdlatul Ulama (NU) yang menyatakan batasan usia maksimal ketua Ansor dan organisasi kepemudaan di bawah naungan NU lainnya adalah 40 tahun.

Masalah batasan usia ini, pada Kongres GP Ansor XIV di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pada 2011 silam sempat memicu kericuhan. Bahkan para pendukung calon kala itu nyaris adu jotos. Hasil kongres Ansor di Surabaya tersebut dimenangkan oleh Nusron Wahid yang waktu itu berumur 37 tahun.

Akankah masalah batasan usia itu kembali mengguncang Kongres Ansor kali ini? Semua serba mungkin mengingat pembahasan tata tertib baru dibahas malam ini.

Bila melihat profil usia sejumlah nama bakal calon yang namanya mencuat, sepertinya cuma Dhohir Faris (Politisi Gerindra) dan Hery Haryanto Azumi (Mantan Ketua Umum PMII) yang lolos syarat batas usia maksimal. Dhohir Faris yang juga menantu Gus Dur itu berumur 36 tahun (lahir 11 April 1979).

Sementara Hery Haryanto Azumi berumur 38 tahun (lahir 29 April 1977). Adapun Yaqut Cholil Coumas atau Gus Yaqut kini berusia 40 tahun lebih 10 bulan (lahir 14 Januari 1975). Sementara Kiai Abdussalam Sochib atau Gus Salam, berusia sekitar 40 tahun.

"Isu batasan usia calon ketua umum itu memang sensitif. Tapi masalah itu tergantung forum nanti," kata Sekretaris Pimpinan Pusat GP Ansor Fatkhul Maskur kepada merdeka.com, di sela Kongres Ansor XV di Pondok Pesantren Pandanaran, Sleman, Yogyakarta, Kamis (26/11) malam.

Masalah lain, sistem pemilihan ketua umum menggunakan mekanisme musyawarah untuk mufakat juga belum sepenuhnya diterima peserta kongres. Sistem ini baru akan dibahas dalam pembahasan tata tertib kongres malam ini.

Musyawarah mufakat ini, sama dengan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) yang dipakai dalam pemilihan ketua umum PBNU dalam Muktamar di Jombang beberapa waktu lalu. Dalam sistem ini, para pengurus cabang akan memilih sebelas perwakilan yang akan menjadi anggota tim formatur.

Tim inilah yang akan bermusyawarah menunjuk siapa ketua umum GP Ansor berikutnya menggantikan Nusron Wahid.

Di sisi lain, meskipun sebelas anggota tim formatur tersebut belum dibentuk, ternyata sudah muncul pernyataan dari Pengurus PP GP Ansor yang menyebut Gus Yaqut sudah pasti menang dan jadi ketua umum, sementara Dhohir Faris jadi wakil ketua umum.

"Settingan-nya seperti itu. Itu pasti sudah. Meskipun tim formaturnya belum dibentuk," kata Pengurus PP GP Ansor Imam Ma'ruf kepada merdeka.com.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seluruh Lapisan Masyarakat Yogyakarta Gelar Aksi Massa Terkait RUU Pilkada, Ini Fakta di Baliknya
Seluruh Lapisan Masyarakat Yogyakarta Gelar Aksi Massa Terkait RUU Pilkada, Ini Fakta di Baliknya

Jaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro. Aksi ini dilakukan merespon syarat pencalonan kepala daerah Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bamsoet di Rapimnas
VIDEO: Bamsoet di Rapimnas "Golkar Ditimpa Cobaan Dihantam Gelombang, Tak Buat Kita Hancur!"

Bamsoet mengatakan Rapimnas menjadi ajang konsolidasi kader terlebih menjelang Pilkada Serentak 2024

Baca Selengkapnya
Soal Batas Usia Capres Cawapres, Kenapa Diputuskan MK Padahal Wewenang Pemerintah dan DPR
Soal Batas Usia Capres Cawapres, Kenapa Diputuskan MK Padahal Wewenang Pemerintah dan DPR

"MK membuka peluang politik dinasti," kata Bivitri Susanti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bamsoet di Rapimnas
VIDEO: Bamsoet di Rapimnas "Golkar Ditimpa Cobaan Dihantam Gelombang, Tak Buat Kita Hancur!"

Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar 2024, digelar di Jakarta Convention Center.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Dianggap Menyimpang dari Amanat Konstitusi
Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Dianggap Menyimpang dari Amanat Konstitusi

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyimpang dari fungsinya.

Baca Selengkapnya
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada

Dampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.

Baca Selengkapnya
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten

Sahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.

Baca Selengkapnya
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
Airlangga dan Beringin yang Tak Pernah Berhenti Gonjang Ganjing
Airlangga dan Beringin yang Tak Pernah Berhenti Gonjang Ganjing

Partai Beringin tua kembali panas. Kini, giliran Airlangga Hartarto memutuskan untuk mundur dari kursi ketua umum Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Demo Ricuh Tolak Revisi UU Pilkada di Semarang
Kondisi Terkini Demo Ricuh Tolak Revisi UU Pilkada di Semarang

Polisi dan mahasiswa saling halau. Mahasiswa yang mundur ke depan kampung Universitas Diponegoro menghalau polisi kembali ke Gedung DPRD Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Pascaputusan MK, 40 BEM se-Indonesia Konsolidasi di Depok Malam Ini
Pascaputusan MK, 40 BEM se-Indonesia Konsolidasi di Depok Malam Ini

Konsolidasi masih berlangsung hingga malam ini. Apakah akan ada rencana aksi, belum diketahui.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Ini Sederet Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Selain Gibran Berpeluang Maju Pilpres
Usai Putusan MK, Ini Sederet Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Selain Gibran Berpeluang Maju Pilpres

Secara sederhana, maka seseorang yang belum mencapai umur 40 tahun dapat mencalonkan menjadi capres-cawapres, namun telah berpengalaman menjadi kepala daerah.

Baca Selengkapnya