Aktivitas di Bali Dibatasi saat KTT G20, Ini Daftar Lengkapnya
Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 35425 tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Presidensi G20 di bulan November 2022.
Dalam SE itu disebutkan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 dan pertemuan puncak Pemimpin Negara G20 pada tanggal 15-16 November 2022 di Bali, dan merupakan momentum penting dan bersejarah yang akan menentukan kemajuan peradaban dunia era baru dengan tatanan kehidupan baru pasca Pandemi Covid-19.
"Penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses," kata Koster dikutip dari SE yang ada di Website resmi Pemerintahan Provinsi Bali, Rabu (26/10).
-
Siapa yang menetapkan hari libur 2025? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
-
Siapa yang menetapkan libur panjang di 2025? Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional hingga cuti bersama untuk tahun 2025 mendatang.
-
Siapa yang menetapkan libur nasional 2025? 'Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025,' kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/10).
-
Kenapa libur nasional 2025 ditetapkan? Muhadjir menjelaskan penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
-
Kapan SKB 3 Menteri tentang libur 2025 ditandatangani? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
-
Kapan SKB libur nasional 2025 ditetapkan? 'Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025,' kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/10).
Kemudian ada beberapa point berkenaan dengan pertimbangan pembatasan bagi masyarakat saat KTT G20. Pembatasan kegiatan masyarakat akan dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dan Denpasar Selatan. Dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 17 November 2022 yang meliputi pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan.
Sementara untuk penyelenggaraan pembelajaran di Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan dilaksanakan secara daring untuk semua jenjang pendidikan SD, SMP, SMA SMK, dan Perguruan Tinggi dan kegiatan perkantoran yang dilaksanakan dari rumah atau work from home (WFH) pada tanggal 12 hingga 17 Nopember 2022.
Kemudian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan atau venue Presidensi G20. Yaitu pembatasan kegiatan ke jalur menuju Hotel Apurva Kempinski di Nusa Dua, Badung pada tanggal 12 hingga 17 November 2022.
Lalu pembatasan kegiatan ke jalur menuju ITDC Nusa Dua, Badung dengan tanggal yang sama dan pembatasan kegiatan ke jalur Tol Bali Mandara, Badung dan Kota Denpasar, serta pembatasan kegiatan ke jalur menuju Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Badung, serta pembatasan kegiatan ke jalur menuju penyemaian mangrove di Kawasan Tahura, di Kabupaten Badung dan Denpasar dengan tanggal yang sama.
Selain itu, Koster meminta kepada Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, Wali Kota Denpasar dan pimpinan instansi vertikal Provinsi Bali, pimpinan perangkat daerah Provinsi Bali, dan pimpinan BUMN & BUMD agar menugaskan pegawai dan karyawan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, dan Denpasar Selatan untuk bekerja dari rumah atau WFH pada tanggal 12 hingga 17 November 2022
"Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, dan Wali Kota Denpasar agar melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan pembatasan kegiatan masyarakat," imbuhnya.
Sementara, untuk Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, dan Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali, beserta semua anggota agar mengimbau warga masyarakat atau krama adat dan umat yang berada pada Jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, GWK) dan penyemaian mangrove kawasan Tahura agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan.
"Demikian surat edaran ini diberlakukan agar dilaksanakan dengan tertib, disiplin, serta penuh rasa tanggung jawab, sebagai itikad dan tekad bersama demi suksesnya penyelenggaraan Presidensi G20," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca SelengkapnyaWayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace akan mengakhiri masa jabatan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023
Baca SelengkapnyaPembangunan museum diharapkan menjadi acuan bagi Pemprov Bali hingga ke depan bagaimana menangani pandemi Covid-19 seandainya kembali terjadi.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.
Baca SelengkapnyaGBK akan ditutup sementara untuk masyarakat umum selama gelaran KTT ASEAN.
Baca SelengkapnyaDengan tidak ada hubungan diplomatik, maka pertandingan tidak boleh ada bendera dan tidak boleh menyanyikan lagu nasional Israel
Baca SelengkapnyaPolda Bali akan melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar obyek wisata Pantai Kuta dan di Daya Tarik Wisata (DTW) Garuda Wisnu Kencana (GWK).
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaMenurut Koster, ciri-ciri daerah wisata yakni lingkungannya hijau, indah dan indah.
Baca SelengkapnyaSkema yang telah disiapkan akan berjalan lancar apabila didukung dengan kebijakan dari Pemda Bali.
Baca Selengkapnya