Alasan Komnas HAM belum terbitkan rekomendasi kriminalisasi ulama
Merdeka.com - Komnas HAM belum dapat menerbitkan surat rekomendasi terkait kriminalisasi terhadap para ulama yang diadukan oleh Presidium Alumni 212. Alasannya, masih ada beberapa anggota Komnas HAM yang belum menandatangani surat tersebut.
"Jadi, tadi karena kekurangan masalah administrasi saja, harusnya ada 5 tanda tangan (komisioner). Tapi, baru dua tanda tangan. Ada tiga tanda tangan komisioner yang belum dapat," kata Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (17/7).
Dalam hal ini, Sambo berharap pekan depan surat tersebut sudah selesai ditandatangani oleh semua anggota Komnas HAM. "Intinya rekomendasi sudah selesai jadi nanti dari hasil rekomendasi ini akan kami bawa kepada jalur hukum dan juga kami bawa ke jalur politik melalui DPR dan juga bisa melalui jalur internasional," ujar Sambo.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Sementara itu di tempat yang sama, Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menegaskan, kalau surat tersebut akan keluar. Hanya saja terbentur persoalan kurang tanda tangan.
"Tentu kami mengedepankan dua aspek utama yaitu aspek prosedural. Proseduralnya itu kalau rekomendasi itu harus kolektif kolegial. Jadi saya mengedepankan kerjasama yang baik antara seluruh komisioner," kata Pigai. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran etik itu masuk sebelum putusan gugatan syarat usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaBerharap para capres tidak hanya melihat isu persoalan HAM, sebagai komoditas politik lima tahunan
Baca SelengkapnyaFajar memastikan tidak ada kewajiban Amicus Curiae akan dibacakan satu per satu.
Baca Selengkapnya"Beliau sebenarnya memiliki izin praktik ber-acara sebagai lawyer (pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik.
Baca Selengkapnyamenurut Praswad penyidik tim penyidik antirasuah bukan belum mampu menangkap.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMaka dari itu, ia pun menunggu aturan tersebut segera diundangkan agar MKMK bisa secara permanen.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaSatgas PPKS UI menilai Rektor dan pimpinan UI yang disebut tidak mendukung tugas mereka.
Baca Selengkapnya