Alasan Nunung dan Suami Tak Ajukan Nota Keberatan Didakwa Tiga Pasal
Merdeka.com - Tri Retno Prayudati atau Nunung (NN) dan suaminya July Jan (JJ) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga Pasal, yakni Pasal 112, 114, dan 127 terkait Undang-Undang Narkotika. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam dakwaan JPU, Nunung dan suaminya menerima apa yang disangkakan kepada mereka. Menurut kuasa hukum mereka, Wijayono Hadi Sukrisno, kliennya ingin menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
"Pertimbangannya cuma karena kita dalam proses rehab ya, kita kan hanya mengajukan permohonan untuk rehab. Jadi, kalau kita semakin lama untuk persidangan proses rehabnya akan semakin lama," katanya di PN Jaksel, Rabu (2/10).
-
Kapan Nunung akan menjalani penyinaran? Akan jalani penyinaran minggu depan 'Sehat, kemo-nya sudah selesai. Tinggal ada satu lagi penyinaran tapi masih minggu depan insyaallah,' kata Nunung ditemui di STO Telkom, Jakarta, Selasa (10/10/2023).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Apa yang Nunung rasakan sekarang? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Kendati demikian, Hadi mengaku, jika proses ini masih terus berjalan meskipun tengah direhab. Namun, ia dan kliennya tetap akan ikuti proses hingga keputusan.
"Ya memang tidak akan berhenti sampai dengan putusan dari pengadilan, jadi kita mengikuti aja prosedurnya dan saya belum tau divonis seperti apa saya belum tau karena masih berproses," ujarnya.
"Yang jelas kita akan pelajari berkas-berkasnya dulu, nanti dari situ akan ketahuan kita mesti seperti apa, seperti yang tadi di persidangan kita sampaikan bahwa kita belum megang berkas perkaranya," sambung Hadi.
Sementara itu Nunung dan Suami mengaku apa yang didakwakan kepadanya sudah sesuai. "Karena udah sesuai," kata mereka.
Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.
Pasangan suami istri itu ternyata sudah lama jadi budak narkoba. Polisi mengungkapkan Nunung sejak 20 tahun lalu, sedangkan Iyan sudah 24 tahun memakai narkoba.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaVirgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?
Baca Selengkapnya