Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Polri Nonaktifkan Kapolres Jaksel dan Karo Paminal

Alasan Polri Nonaktifkan Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ©Divisi Humas Mabes Polri

Merdeka.com - Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Pada malam hari ini memutuskan untuk menontakrifkan 2 orang (anggota Polri) pertama Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (20/7).

Dedi mengatakan, alasan pencopotan keduanya demi menjaga indenpendensi dari kasus adu tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

“Agar tim bekerja secara obyektif, akuntabel dan menjaga independensi,” jelas Dedi.

Sejauh ini, Polri belum mengaitkan Kapolres Jaksel dan Karo Paminal dalam kasus ini. Namun, kedua perwira Polri tersebut diduga mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam tewasnya Brigadir J.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Mabes Polri. Hal ini berkaitan kasus tembak menembak antara ajudan di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan. Jabatan tersebut saya serahkan kepada bapak Wakapolri," jelas Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).

Kapolri menegaskan, hal ini dilakukan untuk membuat terang kasus penembakan antara Bharada E dan Brigadir J. Dalam kasus ini, Brigadir J meninggal dunia.

Kapolri ingin mencermati spekulasi yang berkembang di masyarakat saat ini. Oleh sebab itu, jabatan Kadiv Humas diambil alih oleh Wakapolri.

"Untuk selanjutnya tugas dan tanggung jawab divisi propam dikendalikan Wakapolri dan ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait masalah komitmen menjaga objektifitas, transparansi dan akuntabel, bisa kita jaga," kata Sigit.

"Agar rangkaian dari proses penyidikan saat ini dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," kata Kapolri.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Perintah Tegas Kapolri Utus Dua Jenderal Tangani Kasus AKP Dadang Tembak Kasat Reskrim Solok Selatan
VIDEO: Perintah Tegas Kapolri Utus Dua Jenderal Tangani Kasus AKP Dadang Tembak Kasat Reskrim Solok Selatan

Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dan Irwasum Komjen Dedi Prasetyo untuk ikut turun menangani perkara polisi tembak polisi

Baca Selengkapnya
Polri Pecat Kabagops Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Buntut Penembakan AKP Ulil!
Polri Pecat Kabagops Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Buntut Penembakan AKP Ulil!

AKP Dadang Iskandar terbukti bersalah dan melakukan perbuatan tercela dalam kasus polisi tembak polisi.

Baca Selengkapnya
Daftar Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Terbaru AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil
Daftar Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Terbaru AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil

Dalam beberapa tahun terakhir, sudah banyak kejadian naas tersebut yang merusak citra Kepolisian Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru: AKP Dadang Tembak AKP Ryanto dari Jarak Dekat, Rumah Dinas Kapolres juga Ditembaki
Fakta Baru: AKP Dadang Tembak AKP Ryanto dari Jarak Dekat, Rumah Dinas Kapolres juga Ditembaki

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (purn) Arief Wicaksono Sudiutomo membeberkan sejumlah fakta kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Ampun, Begini Perintah Tegas Kapolri soal Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
Tak Ada Ampun, Begini Perintah Tegas Kapolri soal Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan

Pelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sidang Kode Etik AKP Dadang Dibentak Kombes, Dipecat Buntut Tembak Kasat Reskrim
VIDEO: Sidang Kode Etik AKP Dadang Dibentak Kombes, Dipecat Buntut Tembak Kasat Reskrim

AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampakan AKP Dadang Syok Tertunduk Lemas Dipecat Tak Hormat Kasus Polisi Tembak Polisi
VIDEO: Penampakan AKP Dadang Syok Tertunduk Lemas Dipecat Tak Hormat Kasus Polisi Tembak Polisi

Putusan itu mengejutkan hingga Dadang tertunduk lemas di depan majelis hakim sidang etik

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wajah Lesu AKP Dadang Iskandar Dipecat Tak Hormat dari Polri, Copot Seragam Perwira
VIDEO: Wajah Lesu AKP Dadang Iskandar Dipecat Tak Hormat dari Polri, Copot Seragam Perwira

AKP Dadang Iskandar, dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Ungkap Kondisi AKP Dadang Usai Tembak Mati Rekan Polisi: Kemarin Tidak Mau Makan, Sekarang Sudah Normal
Kompolnas Ungkap Kondisi AKP Dadang Usai Tembak Mati Rekan Polisi: Kemarin Tidak Mau Makan, Sekarang Sudah Normal

Kompolnas mengatakan, penyidikan yang dilakukan Polda Sumbar sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Wajah Lesu Dadang Iskandar Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Wajah Lesu Dadang Iskandar Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Pemecatan Dadang tersebut diputus dalam sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri pada Selasa (26/11) pagi hingga malam.

Baca Selengkapnya
Tembak Mati Kasat Reskrim, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Bakal Dipecat
Tembak Mati Kasat Reskrim, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Bakal Dipecat

Sanksi tegas itu diberikan menyusul aksi AKP Dadang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari hingga meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Jampidsus soal Kasus Dikuntit Densus 88: Sudah Diambil Alih Jaksa Agung
Jampidsus soal Kasus Dikuntit Densus 88: Sudah Diambil Alih Jaksa Agung

Kasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya