Alexander Marwata: Penyadapan KPK Izin Dewan Pengawas Itu Malah Ribet
Merdeka.com - Pimpinan KPK periode 2019-2023, Alexander Marwata tidak setuju penyadapan harus seizin dewan pengawas. Masalah teknis itu menurutnya akan menyulitkan. Kendati demikian, Alex sepakat dengan keberadaan dewan pengawas di KPK.
Dia berdalih lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung memiliki lembaga pengawasan. Hanya, terkait kewenangannya harus lebih jelas.
"Tapi harus kita lihat fungsi dewas itu apa? Apakah dia sebagai atasan pimpinan, misalnya, dalam setiap melakukan penyadapan harus izin, itu malah ribet. Penggeledahan harus izin, itu ribet," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
Alex mengaku hal tersebut sudah didiskusikan bersama Komisi III DPR yang menangani hukum. Pimpinan KPK periode 2015-2019 itu menilai, sedianya kewenangan dewan pengawas dibatasi untuk memastikan jalannya penyadapan atau penggeledahan.
"Tetapi kalau dewas itu ingin melihat atau memastikan apakah penyadapan, apakah penggeledahan, apakah penyitaan itu proper, sudah tepat, silakan dilakukan pengawasan," ucapnya.
Termasuk melakukan evaluasi penyadapan secara berkala dalam tiga bulan sekali. Kalau diberikan kewenangan dewan pengawas memberikan izin, sama halnya menaikan posisi dewan pengawas seperti pimpinan KPK.
"Itu seolah-olah nanti dewan pengawas jadi atasan pimpinan KPK. Padahal UU jelas di situ bahwa penanggung jawab tertinggi komisi pemberantasan korupsi itu adalah pimpinan KPK," ucapnya.
Kata dia pembedaan kewenangan pimpinan dan dewan pengawas KPK itu bakal membuat jelas perbedaannya. Sehingga tidak terjadi matahari kembar dalam KPK.
"Sepanjang tugasnya itu bisa dipisahkan dgn jelas, tugas dan kewenangannya. Saya kira nggak. Jadi kaya semacam, kalau di perusahaan itu kan ada komisaris, kan gitu. Tugas dia adalah mengawasi kinerja direksi," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan uji materi Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaDirinya kemudian menyinggung soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang telah menggugurkan 75 pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaAlexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi
Baca SelengkapnyaBahkan, Nawawi mengungkapkan, permasalahan terjadi tidak hanya di internal KPK.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta pada saat membahas mengenai sistem monitoring di KPK yang dianggap rawan baginya.
Baca SelengkapnyaMabes Polri membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut ada masalah koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Kejaksaan dan Polri.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata malah harus berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaTapi dari pelanggan etik tersebut juga dikatakan Karyoto bisa menjadi masalah pidana juga.
Baca SelengkapnyaMenurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak tahu dirinya dilaporkan ke Dewas KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata meminta maaf karena sudah gagal memberantas korupsi
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata mengakui dirinya merasa gagal memberantas korupsi meski sudah berkecimpung selama delapan tahun di KPK.
Baca Selengkapnya