Aliansi Advokat sebut wajar Fredrich Yunadi mati-matian bela Setnov
Merdeka.com - Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi dilaporkan para pegiat antikorupsi ke KPK. Fredrich dinilai menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan kliennya.
Pelaporan ini dikecam sejumlah advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Nasionalis (AAN). Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi yang terdiri dari YLBHI, Kontras, ICW, LBH Pers, PBHI, Truth, TII, Pemuda Muhammadiyah, dan GAK yang melaporkan Fredrich disebut tak mengerti UU advokat.
Hal ini disampaikan pendiri AAN, Hudson Markiano Hutapea dalam jumpa pers di Hotel Park Cawang, Jakarta Timur, Minggu (19/11).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Hudson mengatakan advokat tak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya untuk kepentingan pembelaan klien.
"Jadi kami minta semua pihak menghormati profesi daripada advokat," ujarnya.
Menurutnya sangat wajar jika advokat seperti Fredrich mengeluarkan pernyataan untuk membela kliennya. Hal itu menurutnya sah dan dilindungi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Kami tidak melihat parameter yang jelas yang digunakan oleh kelompok yang melaporkan pengacara Setya Novanto. Mereka menyimpulkan sendiri dan kemudian ini kan dikhawatirkan bagaimana meruntuhkan marwah advokat sendiri," jelasnya.
Dia menilai tak ada tindakan Fredrich Yunadi yang keluar dari koridor UU Advokat. "Pada prinsipnya kami menghormati hukum yang dilakukan oleh KPK. Kami meminta KPK supaya profesional dalam bekerja. Tidak main tabrak hukum. Semua harus dihormati bahwa advokat dalam melaksanakan tugasnya juga harus dihormati," ujarnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi KPK sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMereka diketahui tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.
Baca Selengkapnya"Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu, benar atau tidaknya nanti yang bersangkutan sendiri," ujar Alex.
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata malah harus berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penanganan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAwal mula pencekalan itu diceritakan Febri pada saat SYL yang dilakukan penangkapan.
Baca Selengkapnya