Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aliran Bab Kesucian Haramkan Daging Ikan dan Susu, MUI Sulsel Pastikan Sesat

Aliran Bab Kesucian Haramkan Daging Ikan dan Susu, MUI Sulsel Pastikan Sesat Gedung MUI. ©2021 Google maps

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya ajaran Bab Kesucian di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullan Gowa. Ajaran Bab Kesucian sendiri dianggap sesat karena mengharamkan pengikutnya makan daging ikan dan minum susu serta mengajarkan tidak salat lima waktu.

Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry menjelaskan tentang kriteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI. Di antaranya, mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima.

"Selanjutnya meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran," tuturnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/1).

Orang lain juga bertanya?

Tak hanya itu, kata Muammar, kriteria ajaran sesat mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran. Selanjutnya, melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

"Mengingkari kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir," sebutnya.

Selain itu, katanya, mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah. Seperti haji tidak ke Baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.

Kemudian, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i. Seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Berdasarkan kriteria tersebut, aliran Bab kesucian di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang pusatnya di Gowa dapat dinyatakan sesat. Berdasarkan informasi, Muammar menyebut aliran Bab Kesucian mengharamkan pengikutnya mengonsumsi daging ikan dan minum susu.

"Ini bertentangan dengan Hadis. Rasulullah SAW bersabda tentang laut, airnya bersih dan bangkainya (ikan) adalah halal," sebutnya.

Padahal, katanya, Nabi Muhammad selama hidupnya gemar meminum susu. Tak hanya itu, Nabi Muhammad menganjurkan agar minum susu dari binatang ternak.

"Rasulullah termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi. Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," tegasnya.

Tak hanya itu, Muammar menyebut ajaran Bab Kesucian melarang pelaksanaan salat lima waktu. Ia menganggap hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam.

"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam dan aliran tersebut dianggap sesat," kata dia.

Muammar menyebut kantor Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang mengajarkan Bab Kesucian berada di Kabupaten Gowa. Tak hanya itu, MUI Sulsel juga mendapatkan laporan terkait pembangunan kantornya dikeluhkan warga setempat.

"MUI Sulsel melakukan crosscheck apakah betul yayasan tersebut ada di Gowa. Ternyata, berdasarkan titik lokasi yang ada di google map, memang betul adanya sesuai dengan titik lokasi tersebut. Bahkan, lokasinya cukup dekat dengan Kampus UIN Alauddin Makassar dan kondisi jalan ke Yayasan tersebut cukup baik," bebernya.

Informasi lainnya didapat MUI Sulsel, Yayasan tersebut saat ini menutup diri dengan masyarakat sekitar. Terkait pimpinan yayasan, Muammar menyebut bukan asli Gowa, Sulsel.

"Pimpinan yayasannya ternyata hanya pendatang dari Sumatera yang pernah masuk di salah satu aliran agama di Sulsel. Tapi dia menikah dengan warga Gowa yang mempunyai lahan yang saat ini dibangun sebagai pusat yayasan itu," bebernya.

Muammar menyebut MUI Sulsel sudah meminta kepada pemerintah untuk dilakukan pembinaan terhadap yayasan tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhkan diri dari aliran yang bisa menyesatkan akidah.

"Informasi terkait Bab Kesucian memang telah lama tersebar di sekitar yayasan mulai dari buruh pekerja yang juga khawatir dengan kegiatan tersebut," ucapnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heboh Pengajian Sesat di Riau, Bolehkan Seks Bebas untuk Menghapus Dosa
Heboh Pengajian Sesat di Riau, Bolehkan Seks Bebas untuk Menghapus Dosa

MUI telah membentuk tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan Rangsang Barat untuk menyelidiki

Baca Selengkapnya
8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Ramadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.

Baca Selengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya

MUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama

Baca Selengkapnya
Ramai Roti Okko Mengandung Bahan Berbahaya, Menag Yaqut Singgung Rekomendasi BPOM
Ramai Roti Okko Mengandung Bahan Berbahaya, Menag Yaqut Singgung Rekomendasi BPOM

Roti Okko yang mengandung natrium dehidroasetat merupakan senyawa berbahaya

Baca Selengkapnya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya

MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menag Yaqut Respons Label Halal Roti Okko Usai Viral Gunakan Pengawet Kosmetik
VIDEO: Menag Yaqut Respons Label Halal Roti Okko Usai Viral Gunakan Pengawet Kosmetik

Yaqut mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang.

Baca Selengkapnya
MUI: Jika Ada Pihak Benturkan Agama dengan Falsafah Bangsa Jelas Keliru
MUI: Jika Ada Pihak Benturkan Agama dengan Falsafah Bangsa Jelas Keliru

Untuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.

Baca Selengkapnya
Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam
Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam

Seorang muslim makruh hukumnya mendatangi undangan dari penjudi

Baca Selengkapnya
MUI Bantah Mengeluarkan Fatwa 125 Daftar Produk Pro Israel, Ini Penjelasannya
MUI Bantah Mengeluarkan Fatwa 125 Daftar Produk Pro Israel, Ini Penjelasannya

Benarkah MUI merilis produk-produk pro Israel? Simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap MUI Terkait Logo Halal di Wine Nabidz
Penjelasan Lengkap MUI Terkait Logo Halal di Wine Nabidz

Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal produk Nabidz bermasalah.

Baca Selengkapnya
Makruh adalah Lebih Baik Ditinggalkan, Ini Penjelasannya dalam Islam
Makruh adalah Lebih Baik Ditinggalkan, Ini Penjelasannya dalam Islam

Memperhatikan hukum makruh dalam Islam penting dilakukan.

Baca Selengkapnya
Cara Cek Halal MUI secara Online, Mudah dan Praktis
Cara Cek Halal MUI secara Online, Mudah dan Praktis

Cara cek halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Baca Selengkapnya