Aliran Bab Kesucian Haramkan Daging Ikan dan Susu, MUI Sulsel Pastikan Sesat
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya ajaran Bab Kesucian di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullan Gowa. Ajaran Bab Kesucian sendiri dianggap sesat karena mengharamkan pengikutnya makan daging ikan dan minum susu serta mengajarkan tidak salat lima waktu.
Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry menjelaskan tentang kriteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI. Di antaranya, mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima.
"Selanjutnya meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran," tuturnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/1).
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Siapa yang menerangkan makna Islam? Dari Umar radhiyallahu ta'ala 'anhu berkata, 'Ketika kami sedang duduk-duduk bersama dengan Rasulullah SAW, tiba-tiba muncul seorang laki-laki yang pakaiannya sangat putih, rambutnya sangat hitam, pada dirinya tidak terlihat tanda-tanda seorang musafir, namun tidak ada satu pun di antara kami yang mengenalnya. Hingga ia duduk di dekat Nabi SAW. Dia menempelkan lututnya ke lutut Nabi SAW dan meletakkan telapak tangannya di atas paha Nabi. Dia berkata: Wahai Muhammad, jelaskan padaku tentang Islam? Rasulullah SAW menjawab: Islam adalah engkau bersyahadat bahwasannya tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan melaksanakan haji ke Baitullah jika engkau mampu melaksanakannya.' (HR. Muslim).
-
Siapa yang disebut mualaf? Mualaf adalah sebutan untuk orang yang memeluk agama Islam setelah sebelumnya beragama selain Islam.
-
Apa tujuan dari sekte sesat ini? Wanita itu mengatakan bahwa kuil itu bernama Kanaan, dan anggota kelompoknya percaya bahwa dunia akan segera berakhir.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
Tak hanya itu, kata Muammar, kriteria ajaran sesat mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran. Selanjutnya, melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
"Mengingkari kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir," sebutnya.
Selain itu, katanya, mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah. Seperti haji tidak ke Baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
Kemudian, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i. Seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Berdasarkan kriteria tersebut, aliran Bab kesucian di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang pusatnya di Gowa dapat dinyatakan sesat. Berdasarkan informasi, Muammar menyebut aliran Bab Kesucian mengharamkan pengikutnya mengonsumsi daging ikan dan minum susu.
"Ini bertentangan dengan Hadis. Rasulullah SAW bersabda tentang laut, airnya bersih dan bangkainya (ikan) adalah halal," sebutnya.
Padahal, katanya, Nabi Muhammad selama hidupnya gemar meminum susu. Tak hanya itu, Nabi Muhammad menganjurkan agar minum susu dari binatang ternak.
"Rasulullah termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi. Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," tegasnya.
Tak hanya itu, Muammar menyebut ajaran Bab Kesucian melarang pelaksanaan salat lima waktu. Ia menganggap hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam.
"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam dan aliran tersebut dianggap sesat," kata dia.
Muammar menyebut kantor Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang mengajarkan Bab Kesucian berada di Kabupaten Gowa. Tak hanya itu, MUI Sulsel juga mendapatkan laporan terkait pembangunan kantornya dikeluhkan warga setempat.
"MUI Sulsel melakukan crosscheck apakah betul yayasan tersebut ada di Gowa. Ternyata, berdasarkan titik lokasi yang ada di google map, memang betul adanya sesuai dengan titik lokasi tersebut. Bahkan, lokasinya cukup dekat dengan Kampus UIN Alauddin Makassar dan kondisi jalan ke Yayasan tersebut cukup baik," bebernya.
Informasi lainnya didapat MUI Sulsel, Yayasan tersebut saat ini menutup diri dengan masyarakat sekitar. Terkait pimpinan yayasan, Muammar menyebut bukan asli Gowa, Sulsel.
"Pimpinan yayasannya ternyata hanya pendatang dari Sumatera yang pernah masuk di salah satu aliran agama di Sulsel. Tapi dia menikah dengan warga Gowa yang mempunyai lahan yang saat ini dibangun sebagai pusat yayasan itu," bebernya.
Muammar menyebut MUI Sulsel sudah meminta kepada pemerintah untuk dilakukan pembinaan terhadap yayasan tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhkan diri dari aliran yang bisa menyesatkan akidah.
"Informasi terkait Bab Kesucian memang telah lama tersebar di sekitar yayasan mulai dari buruh pekerja yang juga khawatir dengan kegiatan tersebut," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI telah membentuk tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan Rangsang Barat untuk menyelidiki
Baca SelengkapnyaRamadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca SelengkapnyaRoti Okko yang mengandung natrium dehidroasetat merupakan senyawa berbahaya
Baca SelengkapnyaMPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.
Baca SelengkapnyaYaqut mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang.
Baca SelengkapnyaUntuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.
Baca SelengkapnyaSeorang muslim makruh hukumnya mendatangi undangan dari penjudi
Baca SelengkapnyaBenarkah MUI merilis produk-produk pro Israel? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan laboratorium tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal produk Nabidz bermasalah.
Baca SelengkapnyaMemperhatikan hukum makruh dalam Islam penting dilakukan.
Baca SelengkapnyaCara cek halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Baca Selengkapnya