Anak tiri dicabuli ayah usai dipaksa nonton film porno di ponsel
Merdeka.com - TH (55) diduga tega mencabuli anak tirinya yang berusia delapan tahun. Sebelum diajak melayani nafsu bejat TH, sang bocah dipaksa menonton adegan film porno lewat ponsel. Diduga anak tirinya dicabuli lebih dari sekali.
Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan mengatakan tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumah kontrakan ibu korban di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok. Perbuatan itu kerap dilakukan malam hari.
"Korban diancam oleh pelaku," katanya, Rabu (21/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa yang dilakukan pria ke mantan anak tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Ancaman yang dilakukan adalah dengan menakuti korban. TH mengancam akan membawa anak tirinya pada waria jika tidak melayani nafsunya.
"Korban sangat takut dengan bencong," katanya.
Selain itu pelaku juga sering memaksa korban melihat tontonan porno. Setelah itu korban diduga dicabuli.
"Pelaku juga kerap memaksa korban untuk menonton film porno melalui hp," tandasnya.
Pelaku diamankan oleh Tim Srikandi di Cibinong, Kabupaten Bogor. Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit ponsel. Pelaku sempat berkelit tidak mau mengakui perbuatannya.
"Dari keterangan saksi korban termasuk barang bukti sudah jelas, untuk itu kita kenakan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan bahasa isyarat, korban akhirnya mengaku kerap dicabuli ayah sambungnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaEA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca Selengkapnya