Anas sebut vonis Mahkamah Agung kepada Angie di luar takaran
Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ikut berkomentar terkait vonis 12 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Angelina Sondakh. Menurut Anas, vonis MA kepada mantan anak buahnya di Demokrat itu berlebihan.
"Vonisnya di luar takaran menurut saya," kata Anas usai meresmikan Rumah Pergerakan di Denpasar, Bali, Sabtu (7/12).
Mantan orang nomor satu di Partai Demokrat ini mengaku kaget saat mendapat kabar tentang vonis yang lebih berat untuk bekas koleganya di partai berlambang bintang mercy itu.
-
Apa yang dilakukan Angelina Sondakh setelah bebas? Pada Rabu (30/8) lalu, Angelina Sondakh berbagi pengalaman hidupnya dalam sebuah majelis ilmu kajian inspirasi muslimah yang diselenggarakan oleh Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia Pengurus Daerah (IPEMI PD) Jakarta Timur.
-
Apa vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan? Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
-
Siapa yang diutamakan Angelina Sondakh? 'Kayaknya lihat kondisi mamiku begini, terus Kiano kan juga dia masih, ya dia, transition to be a mature man, kan, akhirnya juga aku memutuskan, untuk tidak memberikan, angin surga lah, kepada pasangan-pasangan tersebut,' lanjutnya.
-
Apa aktivitas Angelina Sondakh baru-baru ini? Dalam acara MUFFEST 2024, Angelina Sondakh memukau penonton dengan mempersembahkan karya dari desainer Lina Sukijo.
-
Apa profesi Angelina Sondakh sekarang? Setelah lama tak muncul di layar televisi, kini Angelina Sondakh beralih profesi menjadi penjual kue. Dia juga berbagi cerita tentang penghasilan dari bisnis kulinernya yang ternyata cukup menguntungkan.
-
Bagaimana Anies terapkan prinsip keadilan di UMP? 'Saya sampaikan ketika kami memimpin di Jakarta kenaikan UMP contohnya pada tahun 2021-2022 kami memilih menggunakan rumus yang prinsipnya keadilan. Jadi rumus itu yang kami gunakan,' kata Anies di GBI Mawar Sharon, Kelapa gading, Jakarta Utara, Kamis (30/11).
Anas menilai vonis empat tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dianggap sudah adil. "Vonis yang dulu adil," ujar dia.
Anas justru mempertanyakan pencabutan kasasi yang diajukan dan sedang ditangani hakim MA oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus korupsi istri M Nazaruddin Neneng Sri Wahyuni dan kasus suap yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu.
Menurut dia, pencabutan itu sangat tendensius. "Dicabutnya itu untuk melayani siapa. Ada pertanyaan penting di situ yang harus dijelaskan juga," pungkas Anas. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaMenurut Rieke, bersikap sopan dipersidangan sudah dimuat dalam pasal 218 KUHAP
Baca SelengkapnyaMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca Selengkapnya