Aturan MA Soal Koruptor Dipenjara Seumur Hidup Bisa Jadi Pedoman Hakim Beri Putusan
Merdeka.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). PerMA itu dinilai Pukat UGM sebagai langkah maju penindakan perkara korupsi di Indonesia.
"Ini terobosan kebijakan yang bagus. Karena selama ini salah satu problem pemidanaan tipikor ada pada disparitas putusan hakim. Dengan adanya PerMA ini, harapannya bisa menjadi pedoman hakim agar tak lagi ada kesenjangan putusan bagi pelaku korupsi yang terjerat pasal 2 atau 3 UU Tipikor," ujar Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan kepada merdeka.com, Senin (3/8).
Meskipun, dia menilai seharusnya PerMA tersebut ikut mencantumkan poin keadaan yang memberatkan pada poin lain yakni para pejabat negara, seperti anggota dewan, menteri, maupun kepala daerah.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Jawa Tengah meningkatkan pelayanan publik dan pencegahan korupsi? Selain itu, upaya-upaya terobosan dalam pelayanan publik dan pencegahan korupsi juga perlu terus dilakukan, agar masyarakat bisa terlayani dengan baik.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
"Fokus kami ada pada satu hal, yaitu bagian memberatkan dalam PerMA 1/2020 ini hanya mencatut penegak hukum dan ASN. Padahal kita tahu, banyak juga kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara, misal anggota dewan, menteri, kepala daerah. Nah ini bisa jadi evaluasi karena belum masuk dibagian yang memberatkan," jelas Yuris.
Dalam draf PerMA tertuang, pemberataan maupun keringanan terdakwa yang dalam pada bagian Kelima Pasal 13 PerMA 1/2020, secara garis besar bahwa hakim harus turut mempertimbangkan keadaan terdakwa dengan memperhatikan sifat baik dan jahat, termasuk pada fakta persidangan.
Secara mendetail, pertimbangan pemberatan yang terlampir pada Tahap IV memasukan lima poin keadaan memberatkan terdakwa. Pertama disaat pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, kedua terdakwa tidak kooperatif dalam menjalani proses peradilan.
Ketiga, terdakwa mencoba menghilang, menyembunyikan, atau merusak barang bukti, keempat terdakwa menggunakan hasil tindak pidana, dan atau kelima terdakwa merupakan penegak hukum atau aparatur sipil negara.
Dari kelima point tersebut, kata Yuris, seharusnya dimasukan pejabat maupun penyelenggara negara seperti kepala daerah, menteri, dan anggota dewan supaya cakupan pemberat pada PerMA lebih berat dan luas.
"Artinya hakim diberikan pedoman untuk memberikan pertimbangan yang berat jika salah satunya terdakwa adalah ASB atau Penagak Hukum. Apalagi, bedasarkan catatan kami, pelaku korupsi juga tidak sedikit dari pejabat negara diluar kedua tersebut ada menteri, kepala daerah dan anggota dewan," imbaunya.
Senada dengan itu, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai memang seharusnya PerMA tersebut. Ikut mengatur vonis yang berat bagi penegak hukum dan politisi yang korupsi.
"Terlebih lagi, untuk pelaku Tipikor yang berasal dari penegak hukum atau lingkup politik. Semestinya pada dua bagian ini turut menjadi dasar pemberat bagi hakim saat memutuskan sebuah perkara," jelas Kurnia.
Kemudian, Kurnia menyoroti terkait pengawasan terhadap hakim apabila tak mengikuti Perma. ICW meminta adanya ketegasan MA agar memberikan sanksi kepada hakim yang tak menaati aturan itu.
"Misalnya ketika hakim tidak mengikuti PerMA maka dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Bawas (Badan Pengawas) MA," kata Kurnia
"Karena PerMA ini sebagai harapannya dapat menjadi jawaban atas problematika peradilan tipikor yang kerap kali terdapat disparitas hukuman yang pada akhirnya juga berujung pada vonis ringan," tambahnya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMA diminta tetap menjadi lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia seiring dengan adanya pemerintahan baru.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca Selengkapnya"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaMahfud menolak hal itu saat menjabat menko polhukam karena melihat ada tendensi-tendensi yang berpotensi muncul dari revisi UU itu.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto menunjuk Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung periode 2024-2029, Minggu (20/10).
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnya