Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan MA Soal Koruptor Dipenjara Seumur Hidup Bisa Jadi Pedoman Hakim Beri Putusan

Aturan MA Soal Koruptor Dipenjara Seumur Hidup Bisa Jadi Pedoman Hakim Beri Putusan Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). PerMA itu dinilai Pukat UGM sebagai langkah maju penindakan perkara korupsi di Indonesia.

"Ini terobosan kebijakan yang bagus. Karena selama ini salah satu problem pemidanaan tipikor ada pada disparitas putusan hakim. Dengan adanya PerMA ini, harapannya bisa menjadi pedoman hakim agar tak lagi ada kesenjangan putusan bagi pelaku korupsi yang terjerat pasal 2 atau 3 UU Tipikor," ujar Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan kepada merdeka.com, Senin (3/8).

Meskipun, dia menilai seharusnya PerMA tersebut ikut mencantumkan poin keadaan yang memberatkan pada poin lain yakni para pejabat negara, seperti anggota dewan, menteri, maupun kepala daerah.

"Fokus kami ada pada satu hal, yaitu bagian memberatkan dalam PerMA 1/2020 ini hanya mencatut penegak hukum dan ASN. Padahal kita tahu, banyak juga kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara, misal anggota dewan, menteri, kepala daerah. Nah ini bisa jadi evaluasi karena belum masuk dibagian yang memberatkan," jelas Yuris.

Dalam draf PerMA tertuang, pemberataan maupun keringanan terdakwa yang dalam pada bagian Kelima Pasal 13 PerMA 1/2020, secara garis besar bahwa hakim harus turut mempertimbangkan keadaan terdakwa dengan memperhatikan sifat baik dan jahat, termasuk pada fakta persidangan.

Secara mendetail, pertimbangan pemberatan yang terlampir pada Tahap IV memasukan lima poin keadaan memberatkan terdakwa. Pertama disaat pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, kedua terdakwa tidak kooperatif dalam menjalani proses peradilan.

Ketiga, terdakwa mencoba menghilang, menyembunyikan, atau merusak barang bukti, keempat terdakwa menggunakan hasil tindak pidana, dan atau kelima terdakwa merupakan penegak hukum atau aparatur sipil negara.

Dari kelima point tersebut, kata Yuris, seharusnya dimasukan pejabat maupun penyelenggara negara seperti kepala daerah, menteri, dan anggota dewan supaya cakupan pemberat pada PerMA lebih berat dan luas.

"Artinya hakim diberikan pedoman untuk memberikan pertimbangan yang berat jika salah satunya terdakwa adalah ASB atau Penagak Hukum. Apalagi, bedasarkan catatan kami, pelaku korupsi juga tidak sedikit dari pejabat negara diluar kedua tersebut ada menteri, kepala daerah dan anggota dewan," imbaunya.

Senada dengan itu, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai memang seharusnya PerMA tersebut. Ikut mengatur vonis yang berat bagi penegak hukum dan politisi yang korupsi.

"Terlebih lagi, untuk pelaku Tipikor yang berasal dari penegak hukum atau lingkup politik. Semestinya pada dua bagian ini turut menjadi dasar pemberat bagi hakim saat memutuskan sebuah perkara," jelas Kurnia.

Kemudian, Kurnia menyoroti terkait pengawasan terhadap hakim apabila tak mengikuti Perma. ICW meminta adanya ketegasan MA agar memberikan sanksi kepada hakim yang tak menaati aturan itu.

"Misalnya ketika hakim tidak mengikuti PerMA maka dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Bawas (Badan Pengawas) MA," kata Kurnia

"Karena PerMA ini sebagai harapannya dapat menjadi jawaban atas problematika peradilan tipikor yang kerap kali terdapat disparitas hukuman yang pada akhirnya juga berujung pada vonis ringan," tambahnya. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Pakar Minta MA Tolak PK Mardani H Maming: Hakim Harus Merdeka Tegakkan Hukum dan Keadilan
Pakar Minta MA Tolak PK Mardani H Maming: Hakim Harus Merdeka Tegakkan Hukum dan Keadilan

MA diminta tetap menjadi lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia seiring dengan adanya pemerintahan baru.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati

Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming

"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat MA
Reaksi Mahfud MD Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat MA

Mahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman jadi 16 Tahun
Mahfud MD Ingatkan Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman jadi 16 Tahun

Mahfud menolak hal itu saat menjabat menko polhukam karena melihat ada tendensi-tendensi yang berpotensi muncul dari revisi UU itu.

Baca Selengkapnya
Prabowo Dinilai Tepat Tunjuk ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung, Ini Sepak Terjangnya
Prabowo Dinilai Tepat Tunjuk ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung, Ini Sepak Terjangnya

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung periode 2024-2029, Minggu (20/10).

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming

Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya