Awal Hakim Sintong mengaku diperas wanita setengah telanjang
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Sintong Monogari Siahaan divonis bersalah karena main kartu dengan taruhan uang. Dia divonis jadi hakin nonpalu selama satu tahun. Sedangkan soal kasus perbuatan cabul Sintong dan Wasilah Situmorang, majelis kehormatan hakim (MKH) menilai Sintong tak bersalah.
Bagaimana awal Sintong berkenalan dengan Wasilah hingga akhirnya wanita ini melaporkan Sintong atas kasus pencabulan?
"Saksi bertemu dengan pelapor atau Wasidah Situmorang di sebuah kafe di Bekasi. Setelah beberapa kali bertemu, pelapor minta dinikahi, namun ditolak oleh saksi (Sintong). Setelah ditolak pelapor melakukan pemerasan dengan ancaman menyebarkan foto-foto saat bersama pelapor," kata Ketua MKH Ibrahim, membacakan keterangan saksi, Kamis (7/11).
-
Mengapa wanita itu menyebarkan bukti perselingkuhan? Dia mengaku memaafkannya agar tidak membuat orang tuanya marah. Namun, dia memutuskan untuk membalas dendam setelah mengetahui sang pacar terus berselingkuh pada bulan September.
-
Kenapa wanita-wanita tersebut haram dinikahi? Ada alasan yang dijelaskan mengapa ke-13 wanita itu haram untuk dinikahi oleh pria.
-
Bagaimana cara mengetahui wanita yang haram dinikahi? Merujuk penafsiran Imam As-Suyuthi, Imam Ahmad bin Muhammad As-Shawi, dan Syekh Sulaiman Al-Jamal, berikut 13 wanita yang haram dinikahi:
-
Bagaimana cara melamar wanita islam? Dalam Islam, melamar sering disebut juga dengan khitbah, di mana seorang laki-laki datang ke keluarga perempuan untuk menyatakan tujuan pinangan.
-
Kenapa suami Nurul menikahi wanita lain? Suaminya menceraikannya dan menikahi wanita lain setelah pulih dari masa kritis, seperti yang dilansir oleh Oddity Central pada Rabu (23/10/2024).
-
Siapa yang dihina oleh wanita tersebut? 'Enggak usah pakai senyum mbak, customer komplain marah-marah, lu senyum lagi. Otakmu di mana itu,' makinya. 'Maaf ya kak,' ujar karyawan pria ingin memberikan penjelasan.
"Karena menolak menikahi pelapor, saksi minta uang pengganti akomodasi pertemuan sebanyak Rp 5 juta. Kemudian saksi menebus motor itu dengan uang sebanyak Rp 3 juta dan dilakukan tanpa proses hukum," ujar Ibrahim membacakan keterangan saksi.
Dalam pembelaan Sintong, dia beralasan kalau kasusnya bermula dari pemerasan dan mestinya tidak masuk MKH. Menurut Sintong tak hanya dirinya yang diperas dengan foto dan video, ada juga orang lain. Tuduhan cabul, menurut Sintong, dalam pembelaan tidak benar karena masih mencintai keluarganya.
"Ini bermula dari pemerasan, mestinya tidak masuk persidangan MKH. Selain itu masih ada korban lain, bukan hanya Terlapor. Kemudian tidak memiliki catatan negatif. Terlapor minta keringanan sanksi, karena terlapor masih mencintai keluarga yang juga diakui istri terlapor," kata Ibrahim membacakan pembelaan Sintong.
Ketua mejelis hakim Ibrahim, dalam putusannya menghukum Sintong sebagai hakim non-palu selama setahun. Menurut Ibrahim, tuduhan cabul tidak bisa dibuktikan meski ada foto dari pelapor. Foto-foto itu menampilkan Wasilah hanya mengenakan pakaian dalam di sebuah hotel.
Sebelumnya, dalam rekomendasi majelis, Sintong agar dihukum dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
"Anda tidak bisa menghukum orang lain tanpa bukti, apalagi prasangka. Foto itu hanya dugaan, tidak ada bukti konkret," kata Ibrahim usai persidangan. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaDalam video berdurasi 4:47 detik terlihat seorang anak dalam kondisi bertelanjang dada.
Baca SelengkapnyaAksi R (22) melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap putra kandungnya yang masih balita membuat anggota keluarganya syok.
Baca SelengkapnyaPerselingkuhan itu terungkap setelah terlapor mengirim video syurnya dan istri pelapor melalui WhatsApp.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaIbu muda asal Bekasi inisial AK (26) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan cabul anaknya.
Baca SelengkapnyaMembongkar praktik Wahyu, polisi menyamar dan berkomunikasi dengan akun tersebut. Dia menawarkan tarif Rp1,5 juta.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaPenyidik tengah menyelidiki video wanita yang diduga mirip dengan Azizah.
Baca Selengkapnya