Bacakan Pleidoi, Rizieq Sindir Pangdam Jaya Turunkan Baliho dan Menantang Perang FPI
Merdeka.com - Terdakwa Rizieq Syihab menyebut nama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di PN Jakarta Timur. Rizieq menyatakan heran atas ucapan Pangdam Jaya menyerukan perang terhadap Front Pembela Islam (FPI).
"Namun, mungkin Pangdam Jaya tidak punya nyali, sehingga kelasnya memang hanya setingkat memerangi baliho saja. Wallaahu A'lam," ujar Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Rizieq menyoroti ucapan Pangdam Dudung pada 20 November 2020 saat gelaran apel Kodam Jaya di Monas Dudung sempat menebar ancaman terhadap FPI.
-
Apa yang dibacakan oleh Mayjen TNI Mohammad Fadjar? Dalam upacara di pemakaman tersebut, sang putra yang merupakan Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Mohammad Fadjar membacakan langsung daftar riwayat hidup ayahnya di depan para peziarah.
-
Apa yang Mahfud MD pesan kepada Pangdam dan Kepala Daerah? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang didoakan oleh mantan Panglima TNI? 'Siap, satu perempuan. Tamat SMA, sekarang sedang mencoba untuk masuk IPDN,' ungkap Kapten Pandjaitan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
"Tidak ada angin dan tidak ada hujan tebar ancaman terhadap FPI, bahkan menantang perang FPI dan mengancam untuk menurunkan semua baliho ucapan selamat datang HRS," ujarnya.
Padahal, Rizieq menilai bahwa FPI bukanlah milisi bersenjata melainkan ormas keagamaan yang banyak bergerak di bidang dakwah dan kemanusiaan. Sehingga dia menilai tebaran ancaman itu seharusnya ditunjukkan kepada para teroris separatis, seperti di Papua.
"Semestinya tantangan semacam itu diarahkan Pangdam Jaya kepada para teroris separtis di Papua yang sedang merongrong NKRI dan membunuhi aparat dan warga sipil, bukan kepada FPI yang berisi ulama dan santri yang setia kepada NKRI dan Pancasila," katanya.
Kemudian, Rizieq juga menyoroti perintah Dudung kepada prajurit TNI pada 21 November 2020, secara paksa memakai kendaraan taktis lapis baja menurunkan baliho ucapan selamat datang HRS di berbagai tempat.
"Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman secara heroik menurunkan pasukan dengan kendaraan perang lapis baja hanya untuk mencopot seluruh baliho ucapan selamat datang HRS di seluruh Jakarta dan sekitarnya," ucap Rizieq.
"Dan tanggal 22 November 2020 baliho ucapan selamat datang HRS mulai diturunkan oleh aparat TNI dan Polri di seluruh Indonesia atas arahan Panglima TNI dan Kapolri saat itu," tambahnya.
Lebih lanjut, dalam pleidoinya, Rizieq juga meminta agar hakim memutus dirinya bebas murni dari kasus kerumunan di Petamburan dan di Megamendung, karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak sesuai.
Sebelumnya, jaksa dalam tuntutannya meminta hakim menghukum Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.
Karena, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
"Menyatakan Rizieq Syihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," kata jaksa saat sidang Senin (17/5).
Selanjutnya untuk perkara 226 kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Berdasarkan pertimbangan memberatkan, karena pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
Selain itu pelarangan kekarantinaan, Jaksa juga mengatakan bahwa Rizieq telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaPolisi akan memanggil Aiman untuk klarifikasi tuduhan komandan minta anggota pilih Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaDandim mengatakan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan dengan tujuan untuk penggiringan opini agar masyarakat meragukan netralitas TNI.
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menanggapi santai gugatan tersebut. Menurutnya, setiap urusan memiliki konsekuensi hukum dan akan dihadapi.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca Selengkapnya