Bahas pasal penghinaan Kepala Negara, Jokowi kumpulkan perumus RKUHP
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengundang para perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (7/3). Mereka adalah Muladi, Harkristuti dan Enny Nurbaningsih.
Anggota tim perumus RKUHP yang juga pakar hukum Muladi mengatakan, dalam pertemuan ini Jokowi menyoroti pelbagai kritikan yang muncul akibat RKUHP.
"Intinya adalah Pak Presiden sangat konsern terhadap kritik-kritik yang dilemparkan masyarakat terhadap rancangan KUHP," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/3).
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Sejumlah pasal yang dikecam keras selama ini adalah pasal penghinaan terhadap kepala negara dan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Menurut Muladi, banyaknya kecaman ini akibat kurang mendalami poin-poin yang tercantum dalam RKUHP.
"Jadi kalau kritik sporadis-sporadis itu ya pasal LGBT dan sebagainya, kita harus lihat bangunan yang sangat besar, yang ingin hapus citra kolonial dari KUHP ini. Jadi permasalahan-permasalahan yang aktual itu adalah satu masalah penghinaan kepada presiden," ucapnya.
Khusus upaya menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam RKUHP, lanjut Muladi, tidak bisa dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Sebelumnya, MK memutuskan menghapus pasal tersebut dengan alasan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"MK betul, final dan mengikat. Tapi ada anomali di sini, kalau kita menghina benda mati, menghina kepala negara asing itu dipidana, tapi presiden sendiri tidak disebutkan dalam KUHP, supaya dihapus sama sekali dengan alasan lese majesty," jelasnya.
Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP Enny Nurbaningsih menambahkan, dalam pertemuan Kepala Negara ingin mengetahui progres penggodokan RKUHP.
"Presiden justru menginginkan upaya percepatan di dalam proses sepanjang apa yang sudah kami rumuskan," terang dia.
Adapun soal pasal penghinaan terhadap Presiden disebut tidak bertentangan dengan kebebasan berdemokrasi. Dia menegaskan, akan ada batasan-batasan khusus antara menghina dan mengkiritik.
"Ada perbedaan antara menghina dan mengkritik. Bahkan di dalam penjelasannya ini penjelasan yang paling panjang mengenai penghinaan," tukasnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan ramainya kritik kepada Jokowi merupakan vitamin bagi demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaDua periode Presiden Jokowi memimpin negeri mendapat sorotan.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.
Baca SelengkapnyaBanyak pelanggaran terjadi termasuk, pembubaran organisasi masyarakat hingga diskriminasi kelompok LGBT
Baca SelengkapnyaDugaan adanya kecurangan pada PIlpres 2024, membuat isu pemakzulan Jokowi muncul.
Baca SelengkapnyaRizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca SelengkapnyaRamai akademisi mengeluarkan petisi untuk Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya