Bambang Widjojanto: Kami ingin jeda pelajari putusan praperadilan
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang memenangkan Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Kendati demikian, Bambang menegaskan, pihaknya sebagai termohon dalam sidang praperadilan itu, akan mempelajari hasil putusan sidang tersebut.
"Putusan hakim bagaimana kami menghormati putusan hakim, dan untuk penghormatan itu pula kami akan mempelajari putusan itu dengan baik dan mengambil langkah yang ditujukan untuk membangun kehormatan itu. Pada prinsipnya kami harus menghormati putusan hakim," katanya di hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Senin (16/).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kapan Bambang walkout dari sidang? Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Lebih jauh, Bambang mengatakan, pihaknya belum memutuskan langkah apa selanjutnya yang akan diambil.
"Kami sedang meminta salinan putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mudah-mudahan setelah mempelajari putusan itu, kami bisa memberitahukan apa langkah KPK. Sekarang kami (KPK) ingin jeda untuk mempelajarinya," tambahnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya