Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bambang Widjojanto: Kami ingin jeda pelajari putusan praperadilan

Bambang Widjojanto: Kami ingin jeda pelajari putusan praperadilan Bambang Widjojanto bertemu Peradi. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang memenangkan Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Kendati demikian, Bambang menegaskan, pihaknya sebagai termohon dalam sidang praperadilan itu, akan mempelajari hasil putusan sidang tersebut.

"Putusan hakim bagaimana kami menghormati putusan hakim, dan untuk penghormatan itu pula kami akan mempelajari putusan itu dengan baik dan mengambil langkah yang ditujukan untuk membangun kehormatan itu. Pada prinsipnya kami harus menghormati putusan hakim," katanya di hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Senin (16/).

Lebih jauh, Bambang mengatakan, pihaknya belum memutuskan langkah apa selanjutnya yang akan diambil.

"Kami sedang meminta salinan putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mudah-mudahan setelah mempelajari putusan itu, kami bisa memberitahukan apa langkah KPK. Sekarang kami (KPK) ingin jeda untuk mempelajarinya," tambahnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya