Banyak gugatan ke MK, bukti pembuat UU ceroboh
Merdeka.com - Sepanjang 2013 terdapat 181 perkara gugatan undang-undang ditangani MK. Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, banyaknya gugatan itu mengindikasikan lemahnya pembentukan undang-undang.
"Masih tingginya jumlah pengujian undang-undang yang diajukan sepanjang 2013 mengindikasikan lemahnya pembentuk undang-undang dalam sinkronisasi dengan norma Pancasila, norma konstitusi dan norma undang-undang yang lain," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam konferensi pers akhir tahun 2013 di Gedung MK, Senin (23/12).
Secara general Hamdan menjelaskan, dari undang-undang yang diujikan ke MK karena secara umum bertentangan dengan norma Pancasila, UUD 1945, dan norma dalam undang-undang yang diujikan itu sendiri atau dalam satu undang-undang isinya masih ada norma yang satu dengan yang lain saling bertentangan.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
Dengan banyaknya kelemahan dalam pembuatan undang-undang itu, menurut Hamdan, ke depan para pembuat undang-undang untuk memperhatikan hal itu. Selain itu Hamdan meminta agar pembuat undang-undang lebih hati-hati dan diperlukan kajian sebelum diberlakukan.
"Kepada pembentuk undang-undang, ke depan diperlukan kehati-hatian dalam membentuk undang-undang. Diperlukan kajian mendalam, kemudian harmonisasi vertikal dengan norma UU, Pancasila dan UUD 1945. Kemudian perlu juga dilihat konsistensi dalam harmonisasi horizontal terkait norma dalam suatu undang-undang dengan norma undang-undang yang lainnya," terang Hamdan.
Indikasi lain banyaknya gugatan undang-undang, menurut Hamdan, juga terkait banyak undang-undang setiap ada hal yang baru mau diatur. Padahal menurut Hamdan, jejak undang-undang yang ada saat ini masih memungkin adanya perubahan dengan cara gradual melalui amandemen undang-undang.
"Aturan baru tidak harus dengan pembuatan undang-undang baru. Tiap undang-undang memiliki rekam jejak dalam pembentukannya. Ide baru bisa dimasukkan melalui perubahan gradual melalui amandemen undang-undang yang ada saja. Dengan demikian kita bisa membuat daya konsisten yang utuh dan tumbuhnya sebuah perundang-undangan yang bisa begerak baik dan semakin mapan," papar Hamdan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, UU tersebut bisa saja memecah belah para Hakim MK saat ini.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca SelengkapnyaMahfud akan menata hukum akan negara Indonesia kembali dalam keadaan baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaHamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.
Baca SelengkapnyaRespons Putusan MK, PDIP Khawatir Kecurangan TSM Terjadi saat Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaDia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan hukum mudah dimainkan. Mahfud nenambahkan dapat mencari dalil hukum untuk membenarkan seseorang.
Baca Selengkapnya