Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Polri Usut Penyerobotan Lahan Hutan untuk Tambang di Sultra

Bareskrim Polri Usut Penyerobotan Lahan Hutan untuk Tambang di Sultra Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Personel gabungan Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara dan Tim Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana penyerobotan kawasan hutan untuk penambangan tanah uruk tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart menyebutkan, perusahaan yang diduga melakukan kegiatan penambangan tanah uruk tanpa izin adalah PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

"Penambangan tanah uruk dalam kawasan terungkap berkat laporan masyarakat. Penyelidik akan mengusut tuntas dugaan terjadi tindak pidana dalam kegiatan investasi tersebut," kata Goldenhart seperti dikutip Antara, Sabtu (29/6).

Selain perusahaan yang dituntut bertanggung jawab secara hukum, juga terbuka peluang oknum pemerintah setempat yang diduga kuat mengetahui penambangan tanah uruk dalam kawasan hutan produksi tanpa izin sah.

Adapun barang bukti yang disita penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kriminal Khusus Polda Sultra bersama Tipidter Bareskrim Polri adalah 81 unit dump truck, 33 unit ekskavator, dua unit loader dan satu unit buldoser atau keseluruhan alat berat sebanyak 117 unit.

Benar bahwa Ditkrimsus Polda Sultra didampingi Tim Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan tanah uruk tanpa IUP serta berlokasi di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH diduga dilakukan oleh PT OSS (Obsidian Stainless Steel)

Penyelidik gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra menemukan kegiatan penggalian tanah uruk di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe yang berada dalam kawasan hutan produksi tanpa IPPKH.

IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Penambang dijerat melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan belum memiliki IUP melanggar pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan

30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui

Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

Baca Selengkapnya
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Selengkapnya
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini

Eksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi

Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

Baca Selengkapnya
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung
Ini Kata KPK soal Laporan Korupsi Lelang Barang Rampasan yang Seret Nama Jampidsus Kejagung

Laporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Baca Selengkapnya
Kejagung Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi KLHK
Kejagung Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi KLHK

Kejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi

Kejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Baca Selengkapnya