Bawaslu Jateng Temukan 160 Dugaan Pelanggaran Kampanye
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menemukan 160 dugaan pelanggaran selama dua bulan masa kampanye Pemilu 2019 di wilayahnya sejak 23 September hingga 23 November 2018. Jenis pelanggaran bervariasi.
"Jenis pelanggaran yang kita temukan sejak 23 September hingga. Mulai dari dugaan pidana, administrasi, etik, dan hukum. Data itu masih sifatnya berjalan, sebab ada tiap hari laporan masuk dari panwaslu daerah" kata Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng, Rofiuddin, saat diwawancara, Sabtu (8/12).
Ada beberapa penanganan pelanggaran yang diusut jajaran Bawaslu di berbagai wilayah. Mulai dari dugaan pelanggaran ASN berfoto selfie dengan caleg hingga meng-like calon di medsos.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Apa saja jenis pelanggaran Pemilu 2024? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Apa saja contoh pelanggaran pemilu? Contoh Pelanggaran Pemilu Pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain kampanye hitam, politik uang, intimidasi pemilih, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
"Ada 10 kabupaten/kota yang ditangani di antaranya Kabupaten Semarang, Batang, Kabupaten Tegal, Klaten, Purbalingga, Brebes, Kota Pekalongan, Banyumas, Purworejo, dan Boyolali," ujarnya
Dia mengajak kepada para calon pemilih untuk menggunakan akal sehatnya saat menggunakan hak suaranya pada pencoblosan Pilpres dan Pileg nanti. Sedangkan para kandidat memperbanyak acara dialog dengan calon pemilih agar dapat menyebarkan visi misi saat lima tahun menjabat.
"Jangan mau calon pemilih hanya dikasih iming-iming sembako atau sejumlah uang itu tidak efektif. Mintalah kepada calon kandidat supaya menggunakan dialog," ujarnya.
Dengan berdialog bersama kandidat bisa menjadikan kampanye edukatif identik dan cerdas. Sehingga menarik bagi masyarakat yang akan memilih.
"Jadi, pemilih akan menentukan pemilihan berdasarkan dari domain pemikiran mereka berdasarkan calon yang dianggap kompeten," kata Rofiuddin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaBawaslu belum bisa memastikan apakah adanya pelanggaran atau tidak.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaAndika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.
Baca SelengkapnyaPada Pilkada 2020 terdapat 182 kepala desa menguntungkan salah satu paslon dan melakukan politik uang dan ditemukan pula 1.020 ASN tidak netral.
Baca Selengkapnya