Bayar PSK pakai uang palsu, ASN diamankan polisi
Merdeka.com - Polresta Nias menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu dinas di Pemkab Nias dengan inisial YL (35 tahun). Dia diamankan lantaran diduga mengedarkan uang palsu.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pelaku menghubungi dan sepakat dengan TM alias AL untuk berkencan dengan tarif Rp 1 juta pada Rabu (13/6). Usai berkencan di salah satu hotel yang ada di Kota Gunungsitoli, pelaku membayar jasa dengan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar.
Seperti dilansir dari Antara, tiba di kediamannya di salah satu kost di Kota Gunungsitoli, TM melihat kembali uang hasil melayani pelaku, namun setelah diperiksa, Dia curiga jika empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diberikan pelaku adalah uang palsu.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang mendapatkan uang jajan Rp 10 juta? Devano menerima tunjangan bulanan sampai dengan Rp 10.000.000 dari orang tuanya.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
Kemudian, TM langsung melaporkan hal tersebut ke polisi dan pelaku telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Nias.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti printer warna hitam merk cannon yang dipakai untuk membuat uang palsu, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4 lembar dan kertas hvs putih sebanyak lima belas lembar.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 244 KUHP tentang uang palsu dan uu nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 10 milliar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dan pelaku mulanya berkenalan melalui aplikasi online dan sepakat kencan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaBak Don Juan, MM dengan lihai menipu para wanita maalm pekerja seks komersial
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap dalam sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (19/7).
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaAIF menawarkan seorang mahasiswa yang juga sebagai selebgram di Kota Makassar inisial EDA.
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaKeduanya coba memeras calon penumpang yang akan menyeberang ke Lampung menggunakan bus. Kemudian dianiaya sejumlah calo atau preman.
Baca Selengkapnya