Bea Cukai musnahkan 80 pohon dan 1.231 bibit kurma di Belawan
Merdeka.com - Sebanyak 1.231 bibit dan 80 batang pohon kurma dimusnahkan di Dermaga Bea Cukai di Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (15/6). Keduanya dimusnahkan bersama barang impor ilegal lain yang disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh pada Mei hingga Juni 2017.
Pohon dan bibit kurma itu coba diselundupkan dari Pelabuhan Satun, Thailand, dengan tujuan Aceh Tamiang. Namun, dua kali pengiriman tidak sah tersebut digagalkan patroli laut Bea Cukai Aceh dalam Operasi Jaring Sriwijaya 2017 pada 6 dan 18 Mei 2017.
Pada 6 Mei 2017, tim dengan Kapal Patroli BC 30002 menghentikan KM Sahabat Jaya I dan menyita 1.231 batang bibit pohon kurma. Selanjutnya, pada 8 Mei 2017 mereka mengamankan KM Harapan Tujuh yang membawa 80 batang pohon kurma.
-
Kenapa pohon kelapa harus ditebang? Kenapa pohon kelapa di depan rumah harus ditebang? Jawab: Soalnya kalau dicabut berat.
-
Apa yang dilakukan ilmuwan dengan pohon yang sudah punah? Ribuan bijinya kini dikumpulkan dan dikecambahkan sehingga bisa ditanam sebagai bagian dari proyek reboisasi.
-
Kenapa penyakit tanaman merugikan pekebun? Penyakit juga menjadi satu di antara penyebabnya kerugian pekebun dan petani.
-
Mengapa APK di pohon berpotensi merusak lingkungan? Tak hanya bikin kumuh, maraknya pemasangan APK di pepohonan berpotensi merusak lingkungan hidup. Terlebih apabila pemasangan dilakukan menggunakan paku.
"Selain menyita 1.231 batang bibit kurma, 80 batang pohon kurma dengan panjang 8 meter, kami juga mengamankan 5 ton beras dan 61 kotak makanan kucing," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Rusman Hadi, Kamis (15/6).
Pohon dan bibit kurma itu dimusnahkan karena dikhawatirkan membawa hama penyakit. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong, dibakar, lalu ditimbun tanah.
Dalam kasus penyelundupan ini, Bea Cukai memproses dua nakhoda, yaitu D dan M. Mereka disangka melanggar Pasal 102 huruf a UU No 10 tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, karena mengekspor barang tanpa pemberitahuan pabean. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai tersebut kini tengah menjalani sidang di pengadilan
Baca SelengkapnyaBuaya ini dijadikan persembahan terhadap dewa buaya Mesir kuno, Sobek.
Baca SelengkapnyaBea Cukai telah melaporkan isi 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak kepada Kementerian Perindustrian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaJerawat bukan hanya masalah kulit, tetapi juga masalah percaya diri. Ternyata, ada banyak cara alami untuk mengatasi bekas jerawat dengan bahan alami.
Baca SelengkapnyaWarga Bekasi sudah curiga sejak lama dengan gelagat DS (61), terduga pelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung
Baca SelengkapnyaIbu di Bekasi diduga tega membunuh anaknya dan mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut bagian dari risiko Bea Cukai yang bertugas untuk mengawasi pergerakan barang yang masuk dalam wilayah Indonesia.
Baca Selengkapnya