Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Keluar dari Penjara
Merdeka.com - Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin keluar dari penjara, Selasa (28/2). Dia dinyatakan bebas bersyarat setelah mendekam tiga tahun empat bulan di penjara karena perkara suap.
Dzulmi Eldin dinyatakan telah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Sebelumnya, majelis hakim menjatuhinya hukuman enam tahun penjara.
"Bebas bersyarat mulai hari ini. Prosedurnya sudah kami antar ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pagi ini ke kejaksaan (Kejari Medan)," kata Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan Maju Amintas Siburian.
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Dua tahun sudah berlalu sejak Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Kapan Zumi Zola dibebaskan? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Meskipun dinyatakan bebas, Eldi akan tetap menjalani proses pembinaan lanjutan dan pengawasan. "Bebas bersyarat itu masih ada proses pembinaan lanjutan dengan pengawasan Bapas dan pengawasan oleh kejaksaan," ungkap Maju.
Apabila dalam proses pengawasan itu Eldin melanggar prosedur yang telah ditetapkan, dia akan kembali dijebloskan ke penjara. “Dia harus menaati aturan yang telah ditetapkan," ucap Maju.
Diketahui, Eldin dua hukuman seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2019. Saat itu dia masih menjabat sebagai Wali Kota Medan periode 2015-2020.
Atas perbuatan menerima suap dari sejumlah kepala dinas, Eldin dihukum enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam perkara ini Eldin juga telah mengganti denda atas uang kerugian negara senilai Rp500 juta.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengetahui alasan pasti hakim melepas Eltinus Omaleng.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaTotal remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaTerpidana kasus korupsi izin ekspor benih lobster atau benur Rp25,7 miliar itu bebas usai menjalani penahanan selama hampir 3 tahun di Lapas Tangerang
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut tiga ini menyebut, pernah adanya perdebatan yakni apakah orang yang tersandung korupsi bisa dikasih remisi atau tidak.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTri sebelumnya adalah Wakil Wali Kota bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) setelah Wali Kota, Rahmat Effendi ditangkap KPK.
Baca Selengkapnya