Bebas Visa 159 Negara Dicabut, Sandiaga: Target Kita Tarik Turis Berkualitas
Merdeka.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno buka suara terkait pencabutan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.
Sandiaga mengatakan bahwa selama pandemi Covid-19, program bebas bisa kunjungan atau BVK sempat dihentikan karena menghadapi wabah pandemi Covid-19.
"Namun dengan dibukanya border tahun lalu dan tahun ini (wisatawan mancanegara) semakin meningkat, kita telah meninjau ulang kebijakan yang lebih tepat," kata Sandiaga usai menutup even tahunan Bali and Beyond Travel Fair (BBTF) ke-9 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (17/6).
-
Siapa yang ditolak visanya? Selain itu, ia pernah ditolak sebanyak delapan kali ketika ingin mengajukan permohonan visa ke Amerika serikat.
-
Negara apa yang memiliki batasan jumlah turis? Berbeda dengan negara-negara lainnya, Bhutan justru memiliki peraturan yang membatasi jumlah kunjungan wisata yang diterimanya. Pada tahun 2019, Bhutan menerima sekitar 300.000 orang wisatawan. Sedangkan, pada tahun 2020 jumlahnya justru menurun hingga 30.000 wisatawan saja.
-
Kapan kunjungan turis ke Vanuatu menurun? Pada tahun 2019, Vanuatu hanya dikunjungi oleh sekitar 256.000 orang wisatawan. Jumlah tersebut adalah penurunan dari jumlah kunjungan di tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2012, vanuatu menerima kunjungan sebanyak 300.000 wisatawan sepanjang tahun.
-
Dimana saja negara Asia bebas visa? Ada banyak negara di Asia yang dapat Anda kunjungi tanpa perlu repot-repot mengurus visa.
-
Apa itu Visa? Visa adalah dokumen izin yang diberikan oleh sebuah negara kepada orang asing untuk memasuki wilayahnya. Ini mencantumkan informasi seperti berapa lama Anda bisa tinggal di negara tersebut dan kapan Anda harus meninggalkan wilayah itu.
-
Kenapa negara ini bukan pilihan utama WNI untuk berlibur? Menurut Ira Wibowo, negara yang ia kunjungi bukanlah pilihan utama WNI untuk berlibur.
"Karena, dengan visa on arrival (VoA) yang kita harapkan itu, sudah menampung lebih dari 80 persen wisatawan yang datang dan sisanya mereka bisa berkunjung menggunakan e-visa (Visa elektronik," imbuh Sandiaga.
Kontribusi Terhadap Negara Kecil
Sandiaga juga menyebutkan bahwa dari 159 negara itu kontribusinya terhadap kunjungan wisatawan mancanegara atau turis ke Indonesia sangat rendah, sehingga BVK dihentikan sementara. Pencabutan bebas visa 159 negara itu akan dikaji dan masuk menggunakan VoA ke Indonesia dan e-visa.
"Kita juga melihat dari 150 negara lebih ini kontribusinya terhadap kunjungan sangat rendah. Jadi, secara sementara sedang disuspensi (dihentikan sementara) dan akan di-review dan sebagian akan masuk ke visa on arrival dan sebagian lagi akan masuk ke elektronik visa yang nanti akan difasilitasi. Tapi, targetnya kita akan lebih banyak menarik wisatawan mancanegara yang berkualitas dan berkelanjutan, itu harapan kami," ujar dia.
Sementara itu, saat ditanya apakah disetopnya bebas visa 159 negara tersebut karena ditemukan banyak turis nakal masuk ke Indonesia khususnya ke Bali, Sandiaaga mengatakan bahwa ke depan Indonesia mengarah kepada pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
"Jadi kita ingin mengarah kepada pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan dan kunjungan wisatawan diharapkan lebih lama dan lebih banyak dampaknya terhadap ekonomi lokal. Jadi, untuk para wisatawan yang berulah itu ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku dan ini kita harus sampaikan secara jelas dan lugas," ujar dia.
Selain itu, untuk ke depan pemerintah akan mengeluarkan golden visa untuk Warga Negara Asing (WNA). Golden visa itu, nantinya diperuntukkan untuk investor yang berminat berinvestasi di Indonesia, dengan izin tinggal hingga 10 tahun.
"Untuk kebijakan visa sendiri, kita juga akan memberikan golden visa. Yaitu visa yang berjangka waktu 5 sampai 10 tahun, sehingga kita bisa juga menarik wisatawan-wisatawan yang akan menggerakkan ekonomi, membawa teknologi, agar kita bisa juga membuka ruang investasi dan terciptanya lapangan kerja," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu membenarkan bahwa Kemekumham RI menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.
Hal itu, tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
"Sebenarnya bebas visa sudah tidak ada lagi sejak bulan Maret 2020. Hanya saja saat itu kita mengikuti aturan adanya protokol kesehatan baik secara nasional maupun internasional karena Pandemi saat itu," kata Anggiat saat dihubungi, Kamis (15/6) sore.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaHal itu temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2022 di Kemenkumham
Baca SelengkapnyaHal ini sebagai salah satu upaya mengejar target realisasi pergerakan wisatawan domestik.
Baca SelengkapnyaBeberapa negara Asia bahkan menjadi destinasi favorit masyarakat Indonesia liburan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaSudah seharusnya Indonesia adaptif dalam melihat pergeseran perilaku wisatawan global.
Baca SelengkapnyaMinat wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke destinasi wisata di Tanah Air semakin tinggi, sementara jumlah penerbangan terbatas.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaBerbagai negara sudah melakukan renovasi bandara miliknya untuk jadi tempat singgah yang nyaman.
Baca SelengkapnyaKasus pneumonia di China tengah meningkat saat ini, khususnya menyerang anak-anak.
Baca SelengkapnyaSektor pariwisata Indonesia diharapkan bisa mengejar ketertinggalan dari Thailand dan negara-negara lainnya.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaSecara tahunan jumlah wisman yang datang ke Indonesia mengalami kenaikan 52,76 persen (yoy).
Baca Selengkapnya