Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda dengan SE Kemen PAN-RB, Ini Jam Kerja PNS Pemprov DKI Jakarta Selama Ramadan

Beda dengan SE Kemen PAN-RB, Ini Jam Kerja PNS Pemprov DKI Jakarta Selama Ramadan PNS DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H. Isi dalam Kepgub ini berbeda dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, perbedaan hanya pada saat jam kerja. Namun durasi kerjanya sama.

"Jadi memang antara aturan kami dengan SE Menteri PAN-RB itu durasi jam kerjanya sama yaitu 6,5 jam per hari atau 32,5 per Minggu. Durasinya sama yang penting satu hari 6,5 jam atau 32,5 jam per Minggu," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/3).

Menurutnya, perbedaan pada jam mulai dan selesai bekerja. Perbedaan ini dibuat sebagai antisipasi kemacetan di ruas jalanan Jakarta.

"Yang melatarbelakanginya adalah agar mengurangi kemacetan dan mengurangi penumpukan kendaraan di jalan," kata Maria.

Jam kerja yang berlaku selama Ramadan diharapkan tetap meningkatkan produktivitas dan kedisiplinan waktu dalam bekerja. Tanpa mengganggu waktu beribadah puasa pegawai muslim.

"Mengurangi kemacetan, mengurangi penumpukan, meningkatan produktivitas, meningkatan kedisiplinan, memberikan waktu untuk beribadah," pungkasnya.

Berikut Jam Kerja PNS DKI Selama Ramadan:

1. Senin sampai Kamis,Jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIBJam istirahat setengah jam terhitung mulai pukul 12.00 WIB

2. JumatJam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIBWaktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.

Sedangkan jam kerja yang diterbitkan Menteri PAN-RB melalui SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah, yakni:

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIBWaktu istirahat: 12.00-12.30 WIB

Hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIBWaktu istirahat: 11.30-12.30 WIB

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja

Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00-14.00 WIBWaktu istirahat: 12.00-12.30 WIB

Hari Jumat masuk pukul 08.00-14.00 WIBWaktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB

Jam kerja tersebut dapat disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Pekerja SCBD-Sudirman Soal Kebijakan Pengaturan Jam Kerja
Begini Respons Pekerja SCBD-Sudirman Soal Kebijakan Pengaturan Jam Kerja

Nantinya, jam masuk kerja para ASN akan dibagi dua. Pertama adalah pukul 08.00 WIB dan yang kedua pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Usulan Pengaturan Jam Kerja buat Tekan Macet Jakarta, Ini Kata Polisi
Usulan Pengaturan Jam Kerja buat Tekan Macet Jakarta, Ini Kata Polisi

Segala upaya dilakukan untuk menekan kemacetan Jakarta yang semakin hari kian parah.

Baca Selengkapnya
Ini Jadwal Operasional MRT Jakarta Selama KTT ASEAN Berlangsung, 5-7 September 2023
Ini Jadwal Operasional MRT Jakarta Selama KTT ASEAN Berlangsung, 5-7 September 2023

Selama KTT ASEAN berlangsung, hanya kendaraan tertentu dan transportasi umum yang bisa melintas.

Baca Selengkapnya
Usulan Pengaturan Masuk Jam Kerja Untuk Tekan Kemacetan, Pemprov Mulai dari PNS DKI
Usulan Pengaturan Masuk Jam Kerja Untuk Tekan Kemacetan, Pemprov Mulai dari PNS DKI

Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan uji coba secara internal hasil Focus Group Discussion (FGD) pembagian jam masuk kerja demi urai kemacetan di Ibu Kota

Baca Selengkapnya