Beda dengan SE Kemen PAN-RB, Ini Jam Kerja PNS Pemprov DKI Jakarta Selama Ramadan
Merdeka.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H. Isi dalam Kepgub ini berbeda dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, perbedaan hanya pada saat jam kerja. Namun durasi kerjanya sama.
"Jadi memang antara aturan kami dengan SE Menteri PAN-RB itu durasi jam kerjanya sama yaitu 6,5 jam per hari atau 32,5 per Minggu. Durasinya sama yang penting satu hari 6,5 jam atau 32,5 jam per Minggu," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/3).
-
Kapan jam kerja di Jakarta dibagi? Dimana jam kerja dibagi menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
-
Mengapa masa kerja PKD bervariasi? Masa kerja PKD Pilkada 2024 ini dimulai sejak pelantikan dan berlangsung hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai. Biasanya, masa kerja PKD berlangsung selama 7 bulan. Namun, ini dapat bervariasi tergantung pada jadwal Pilkada di masing-masing daerah.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Kenapa Heru ingin membagi jam kerja di Jakarta? “Hari ini kita kumpul karena tuntutan dari masyarakat untuk diskusikan bagaimana salah satunya mengatasi kemacetan. Banyak masukan-masukan bagaimana kalau jam kerja dibagi.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, perbedaan pada jam mulai dan selesai bekerja. Perbedaan ini dibuat sebagai antisipasi kemacetan di ruas jalanan Jakarta.
"Yang melatarbelakanginya adalah agar mengurangi kemacetan dan mengurangi penumpukan kendaraan di jalan," kata Maria.
Jam kerja yang berlaku selama Ramadan diharapkan tetap meningkatkan produktivitas dan kedisiplinan waktu dalam bekerja. Tanpa mengganggu waktu beribadah puasa pegawai muslim.
"Mengurangi kemacetan, mengurangi penumpukan, meningkatan produktivitas, meningkatan kedisiplinan, memberikan waktu untuk beribadah," pungkasnya.
Berikut Jam Kerja PNS DKI Selama Ramadan:
1. Senin sampai Kamis,Jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIBJam istirahat setengah jam terhitung mulai pukul 12.00 WIB
2. JumatJam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIBWaktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.
Sedangkan jam kerja yang diterbitkan Menteri PAN-RB melalui SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah, yakni:
1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIBWaktu istirahat: 12.00-12.30 WIB
Hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIBWaktu istirahat: 11.30-12.30 WIB
2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00-14.00 WIBWaktu istirahat: 12.00-12.30 WIB
Hari Jumat masuk pukul 08.00-14.00 WIBWaktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB
Jam kerja tersebut dapat disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaBahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaNantinya, jam masuk kerja para ASN akan dibagi dua. Pertama adalah pukul 08.00 WIB dan yang kedua pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSegala upaya dilakukan untuk menekan kemacetan Jakarta yang semakin hari kian parah.
Baca SelengkapnyaSelama KTT ASEAN berlangsung, hanya kendaraan tertentu dan transportasi umum yang bisa melintas.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bakal melakukan uji coba secara internal hasil Focus Group Discussion (FGD) pembagian jam masuk kerja demi urai kemacetan di Ibu Kota
Baca Selengkapnya