Beda Gaya Ferdy Sambo Cs dan Richard Eliezer Saat Sidang Vonis
Merdeka.com - Perjalanan panjang sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat selesai sudah. Sepanjang pekan ini, lima terdakwa sudah mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat. Yakni hukuman mati. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing divonis 13 dan 15 tahun penjara. Adapun hukuman paling ringan diberikan hakim pada Eliezer yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Momen pembacaan putusan ini memang paling ditunggu-tunggu banyak pihak tak terkecuali para terdakwa. Wajar saja, persidangan cukup melelahkan sejak digelar Oktober 2022 silam. Semuanya, sudah menunggu hasil akhir.
Persidangan vonis pembunuhan berencana digelar tiga hari. Pada hari pertama, Ferdy Sambo dan Putri yang lebih dulu mendengar vonis hakim. Keesokan harinya disusul Ricky dan Kuat. Terakhir, hari ketiga, giliran Eliezer.
Meskipun waktu sidang putusan terpisah, para terdakwa ini kompak mengenakan baju putih.
Kemudian, Ferdy Sambo Cs tampak menutupi wajah mereka dengan masker. Sementara Eliezer memilih membuka masker.
Sambo juga tampil dengan rambut baru. Tampak lebih tipis di sisi kiri kanan. Sedangan bagian belakang dibiarkan tetap panjang seleher. Mirip potong rambut Mullet yang sedang tren saat ini.
Sementara Putri Candrawathi membiarkan rambutnya terurai. Sedangkan Ricky, Kuat dan Eliezer tampak tak ada perbedaan mencolok saat mengikuti sidang.
Tampak wajah-wajah para tersangka tegang saat memasuki ruangan sidang. Apalagi ketika hakim mulai membacakan pertimbangan-pertimbangannya.
Tepat ketika vonis dibacakan. Semua terdakwa diminta berdiri. Ferdy Sambo tak bisa menyembunyikan raut wajah tegangnya ketika mendengar detik-detik putusan hakim. Hingga akhirnya dihukum mati, lebih berat dari tuntutan jaksa. Begitu Putri, Kuat dan Ricky. Meski tenang, wajah gusar tak bisa disembunyikan.
Eliezer pun demikian. Sejak awal persidangan, wajahnya tampak tegang. Beberapa kali dia menundukkan kepalanya ke bawah. Hingga akhirnya, tangisnya pecah. Dia tak kuasa menahan air mata. Tepat ketika hakim menjatuhkan vonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dua tangan dia katup dan didekatkan ke dadanya.
Secara keseluruhan, pakar Micro Ekspresi, Kirdi Putra menilai, wajah yang ditunjukkan para terdakwa mewakili rasa nervous atau grogi mereka. Karena nasibnya akan diputus hakim hari itu. Seseorang dalam keadaan nervous, otaknya bekerja lebih cepat.
"Dan ketika otaknya bekerja lebih keras maka membutuhkan banyak oksigen. Itu sebabnya para terdakwa tampak lebih sering menarik napas panjang," kata Kirdi saat berbincang dengan merdeka.com, Sabtu (18/2).
Keadaan nervous itu pula yang menjadi salah satu faktor terdakwa berulang kali terlihat beberapa kali memperbaiki cara duduknya.
Namun jika melihat kesiapan personal para terdakwa ketika mendengar putusan hakim. Kirdi menyebut, pola gestur yang terlihat dari seorang Ferdy Sambo masih sama dengan persidangan-persidangan sebelumnya.
Meskipun memamg, katanya, menjadi tanda tanya bagaimana seorang Sambo bisa menjaga kepercayaan dirinya sepanjang duduk di kursi pesakitan. Sejak awal hingga persidangan berakhir kemarin. Kepercayaan diri itu tak berkurang sedikit pun .
"Menunjukkan adanya kepercayaan diri yang sangat tinggi," katanya.
Sementara untuk terdakwa Putri, Kirdi sedikit menyorot respons yang muncul ketika istri Sambo itu dijatuhkan vonis. Dia menjelaskan, pada kasus pelecehan pada umumnya, ketika seseorang menjadi korban dan malah menjadi terdakwa kemudian dihukum berat, tentu respons yang muncul akan sangat menonjol.
"Harusnya kan kalau dia menjadi korban, tentu ketika mendengar putusan hakim akan lebih menangis dari saat menceritakan peristiwa pelecehan itu pada persidangan sebelumnya. Harusnya kemarin emosinya bisa lebih pecah," katanya.
Tak hanya itu, dia juga menyorot penggunaan masker para terdakwa saat sidang kemarin. Dari lima terdakwa, hanya Eliezer yang melepaskan maskernya. Pengguna masker memang secara fakta akan menutupi lebih banyak area wajah. Dan ekspresi mereka tentu tidak tergambar dengan jelas.
"Padahal di persidangan sebelumnya tidak. Itu hal kecil tapi bawa pengaruh," katanya
Kirdi menambahkan, apakah kemudian putusan hakim memberikan penyesalan pada para terdakwa yang mendapat hukuman berat, tentu kembali ke individu masing-masing.
Yang jelas, proses persidangan ini masih akan panjang. Karena Sambo, Putri, Ricky dan Kuat memutuskan mengajukan banding atas putusan hakim. Sementara untuk Eliezer, baik kuasa hukum maupun jaksa menyatakan tidak banding.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaIni Sosok 5 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca Selengkapnya