Begini Respons Sekolah Mengemudi soal Aturan Baru Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat
Merdeka.com - Keputusan Polri memberlakukan sertifikat mengemudi sebagai syarat untuk masyarakat membuat surat izin mengemudi (SIM) turut mendapat berbagai respons. Salah satunya, perusahaan
Sebagai Penyelenggara Diklat mengemudi yang Terakreditasi pada prinsipnya mendukung penerapan persyaratan tersebut karena dengan persyaratan tersebut nantinya penerbitan SIM lebih ditekankan berbasis kepada kompetensi, Sekolah Mengemudi ASRI.
"Ini akan juga diharapkan berdampak kepada permasalahan lalu lintas khususnya diharapkan berkurangnya angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh faktor manusia atau human error," kata Direktur Sekolah Mengemudi ASRI, Ahmad Ramdani kepada merdeka.com, Rabu (21/6).
-
Apa yang diubah pada ujian SIM? “Ini baru konsep. Kami ajukan dahulu mudah-mudahan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya bisa berlaku secara nasional,“ kata Wakapolda DIY Brigjen Pol. R. Slamet Santoso. Slamet menjelaskan, konsep baru tersebut mengusung perubahan salah satunya tidak adanya lagi jalur zig zag dan angka delapan seperti konsep ujian sebelumnya.
-
Kenapa ujian SIM diubah? Wakapolda mengatakan bahwa konsep ujian praktik roda dua di Polres Bantul ini adalah dari analisis dan evaluasi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Bantul, yang mana hampir 51 persen adalah faktor manusia.
-
Kenapa Polres Cianjur mengadakan pelatihan SIM C? Pelatihan ini dibuka khusus di kantor polres sebelum diadakan ujian teori dan praktik.
-
Siapa yang mendukung perubahan ujian SIM? Komisi III mengapresiasi respon cepat Korlantas dalam melakukan adaptasi kebijakan, karena intinya ujian sim ini materinya harus relevan. Yg saya liat selama ini materinya seperti jalur angka 8 itu agak tidak masuk akal.
-
Kenapa DPR mendukung perubahan ujian praktik SIM? Komisi III mengapresiasi respon cepat Korlantas dalam melakukan adaptasi kebijakan, karena intinya ujian sim ini materinya harus relevan. Yg saya liat selama ini materinya seperti jalur angka 8 itu agak tidak masuk akal.
-
Bagaimana cara mengikuti pelatihan SIM C di Polres Cianjur? Pemohon kemudian bisa datang langsung ke kantor Mapolres Cianjur, dan melaksanakan simulasi di halaman belakang.
Ahmad menjelaskan soal penerapan persyaratan tersebut pada prinsipnya tidak ada biaya tambahan yang dibayar oleh siswa. Sebab, sertifikat sudah termasuk dari biaya pendidikan yang akan diberikan setelah pendidikan.
"Karena sertifikat tersebut secara otomatis terbit manakala masyarakat telah selesai mengikuti proses diklat mengemudi sesuai jam kurikulum yang dipilihnya," katanya.
Adapun, kata Ahmad, sistem sertifikat bisa ada beban biaya sendiri. Apabila, ada masyarakat yang tidak mengikuti proses diklat mengemudi atau bisa mengemudi karena belajar sendiri (sesuai UU no 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 ayat 3).
"Maka kemampuan atau kompetensi mengemudi harus dilakukan verifikasi oleh Diklat terakreditasi. Hal ini tentu ada biaya yang harus dikeluarkan, karena proses verifikasi menggunakan sarana prasarana yang disiapkan oleh lembaga Diklat dan menggunakan petugas ferivikator/ asesor tersendiri," bebernya.
Sementara, Ahmad menjelaskan untuk perusahaan sekolah mengemudi ASRI sejauh ini belum memiliki sertifikat diklat yang dikeluarkan oleh Indonesia Safety Driving Centre (ISDC) selaku lembaga akreditasi kepada para instruktur di sekolah mengemudi.
"Sejauh ini Sekolah mengemudi Asri belum memiliki Sertifikat Diklat mengemudi yang dikeluarkan oleh ISDC. Namun, ke depan apabila hal tersebut dipersyaratkan bagi penyelenggara Diklat tentu kita akan mengikut," katanya.
Walau belum memiliki sertifikat ISDC, Sekolah Mengemudi Asri telah memiliki Sertifikat Diklat Terakreditasi yang dikeluarkan oleh Kemenaker melalui Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) dan Sertifikat Diklat Terakreditasi B.
"Oleh Kemendiknas melalui Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF)," sebutnya.
Kriteria Sekolah Mengemudi
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menjelaskan tujuan diberlakukan syarat sertifikat mengemudi ditujukan bagi penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan.
"Ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas," kata Djati dalam keterangannya, Selasa (20/6).
Sertifikat harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang memiliki akreditasi sebagai pelaksana pendidikan dan pelatihan. Dikeluarkan oleh Indonesia Safety Driving Centre (ISDC) selaku lembaga akreditasi kepada para instruktur di sekolah mengemudi.
"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi juga diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi – Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI," katanya.
Selain syarat, para penyelenggara sekolah mengemudi juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri.
"Pada prinsipnya, sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi wajib memenuhi kriteria," ujar Djati.
Seperti; Persyaratan administrasi kelembagaan; Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan; dan Sumberdaya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup.
Adapun khusus materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi; pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan; pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara; sampai latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktik SIM.
"Dengan kesadaran bahwa cita-cita mulia menciptakan kamseltibcarlantas di Indonesia hanya akan dapat dicapai dengan peran serta semua stakeholders maka Korlantas Polri akan memulai langkah dengan melakukan sosialisasi secara masif untuk membangkitkan awareness di masyarakat akan pentingnya proses pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi para calon pemohon SIM," katanya.
"Korlantas juga akan melakukan langkah-langkah untuk turut membantu dan membimbing semua lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi pada akhirnya akan mampu memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam rangka memperoleh akreditasi dari pihak yang berwenang," tambah Djati. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Baca SelengkapnyaNantinya, buku tersebut bisa menjadi acuan bagi calon pemohon pembuatan SIM sebelum ujian baik praktik maupun tertulis.
Baca SelengkapnyaPolres Malang secara resmi mengumumkan perubahan sirkuit untuk ujian praktik pembuatan SIM.
Baca SelengkapnyaKebijakan ujian trek angle 8 dimungkinkan akan diterapkan jika hasil evaluasi trek baru S uji SIM C ditemukan adanya kekurangan.
Baca SelengkapnyaSIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara
Baca SelengkapnyaKakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan soal polisi bersertifikasi untuk melakukan penilangan.
Baca SelengkapnyaSIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
Baca SelengkapnyaPada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
Baca SelengkapnyaPelatihan ini dibuka khusus di kantor polres sebelum diadakan ujian teori dan praktik.
Baca SelengkapnyaIni Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Baca SelengkapnyaUjian SIM di Surabaya dan Blitar makin mudah tanpa jalur zig-zag. Begini testimoni peserta ujian.
Baca Selengkapnya