Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Respons Sekolah Mengemudi soal Aturan Baru Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat

Begini Respons Sekolah Mengemudi soal Aturan Baru Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Ilustrasi ujian SIM. ©2022 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Keputusan Polri memberlakukan sertifikat mengemudi sebagai syarat untuk masyarakat membuat surat izin mengemudi (SIM) turut mendapat berbagai respons. Salah satunya, perusahaan

Sebagai Penyelenggara Diklat mengemudi yang Terakreditasi pada prinsipnya mendukung penerapan persyaratan tersebut karena dengan persyaratan tersebut nantinya penerbitan SIM lebih ditekankan berbasis kepada kompetensi, Sekolah Mengemudi ASRI.

"Ini akan juga diharapkan berdampak kepada permasalahan lalu lintas khususnya diharapkan berkurangnya angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh faktor manusia atau human error," kata Direktur Sekolah Mengemudi ASRI, Ahmad Ramdani kepada merdeka.com, Rabu (21/6).

Ahmad menjelaskan soal penerapan persyaratan tersebut pada prinsipnya tidak ada biaya tambahan yang dibayar oleh siswa. Sebab, sertifikat sudah termasuk dari biaya pendidikan yang akan diberikan setelah pendidikan.

"Karena sertifikat tersebut secara otomatis terbit manakala masyarakat telah selesai mengikuti proses diklat mengemudi sesuai jam kurikulum yang dipilihnya," katanya.

Adapun, kata Ahmad, sistem sertifikat bisa ada beban biaya sendiri. Apabila, ada masyarakat yang tidak mengikuti proses diklat mengemudi atau bisa mengemudi karena belajar sendiri (sesuai UU no 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 ayat 3).

"Maka kemampuan atau kompetensi mengemudi harus dilakukan verifikasi oleh Diklat terakreditasi. Hal ini tentu ada biaya yang harus dikeluarkan, karena proses verifikasi menggunakan sarana prasarana yang disiapkan oleh lembaga Diklat dan menggunakan petugas ferivikator/ asesor tersendiri," bebernya.

Sementara, Ahmad menjelaskan untuk perusahaan sekolah mengemudi ASRI sejauh ini belum memiliki sertifikat diklat yang dikeluarkan oleh Indonesia Safety Driving Centre (ISDC) selaku lembaga akreditasi kepada para instruktur di sekolah mengemudi.

"Sejauh ini Sekolah mengemudi Asri belum memiliki Sertifikat Diklat mengemudi yang dikeluarkan oleh ISDC. Namun, ke depan apabila hal tersebut dipersyaratkan bagi penyelenggara Diklat tentu kita akan mengikut," katanya.

Walau belum memiliki sertifikat ISDC, Sekolah Mengemudi Asri telah memiliki Sertifikat Diklat Terakreditasi yang dikeluarkan oleh Kemenaker melalui Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) dan Sertifikat Diklat Terakreditasi B.

"Oleh Kemendiknas melalui Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF)," sebutnya.

Kriteria Sekolah Mengemudi

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menjelaskan tujuan diberlakukan syarat sertifikat mengemudi ditujukan bagi penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan.

"Ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas," kata Djati dalam keterangannya, Selasa (20/6).

Sertifikat harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang memiliki akreditasi sebagai pelaksana pendidikan dan pelatihan. Dikeluarkan oleh Indonesia Safety Driving Centre (ISDC) selaku lembaga akreditasi kepada para instruktur di sekolah mengemudi.

"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi juga diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi – Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI," katanya.

Selain syarat, para penyelenggara sekolah mengemudi juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri.

"Pada prinsipnya, sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi wajib memenuhi kriteria," ujar Djati.

Seperti; Persyaratan administrasi kelembagaan; Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan; dan Sumberdaya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup.

Adapun khusus materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi; pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan; pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara; sampai latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktik SIM.

"Dengan kesadaran bahwa cita-cita mulia menciptakan kamseltibcarlantas di Indonesia hanya akan dapat dicapai dengan peran serta semua stakeholders maka Korlantas Polri akan memulai langkah dengan melakukan sosialisasi secara masif untuk membangkitkan awareness di masyarakat akan pentingnya proses pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi para calon pemohon SIM," katanya.

"Korlantas juga akan melakukan langkah-langkah untuk turut membantu dan membimbing semua lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi pada akhirnya akan mampu memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam rangka memperoleh akreditasi dari pihak yang berwenang," tambah Djati. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Syarat Baru Membuat SIM
Syarat Baru Membuat SIM

Polri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Perubahan Sirkuit untuk Ujian Praktik SIM
DPR Dukung Perubahan Sirkuit untuk Ujian Praktik SIM

Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Baca Selengkapnya
Korlantas Polri Terbitkan 'Kunci Jawaban' Ujian Penerbitan SIM
Korlantas Polri Terbitkan 'Kunci Jawaban' Ujian Penerbitan SIM

Nantinya, buku tersebut bisa menjadi acuan bagi calon pemohon pembuatan SIM sebelum ujian baik praktik maupun tertulis.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Ujian Praktik SIM di Polres Malang Tanpa Lintasan Zig-zag dan Angka 8
Mulai Hari Ini, Ujian Praktik SIM di Polres Malang Tanpa Lintasan Zig-zag dan Angka 8

Polres Malang secara resmi mengumumkan perubahan sirkuit untuk ujian praktik pembuatan SIM.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas: Bisa Jadi Tes SIM Trek Angka 8 Muncul Lagi
Kakorlantas: Bisa Jadi Tes SIM Trek Angka 8 Muncul Lagi

Kebijakan ujian trek angle 8 dimungkinkan akan diterapkan jika hasil evaluasi trek baru S uji SIM C ditemukan adanya kekurangan.

Baca Selengkapnya
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1, Ini Kegunaannya
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1, Ini Kegunaannya

SIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aturan Kapolri Sebut Tak Semua Polisi Lalu Lintas Bisa Tilang, Wajib Punya Sertifikat!
VIDEO: Aturan Kapolri Sebut Tak Semua Polisi Lalu Lintas Bisa Tilang, Wajib Punya Sertifikat!

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan soal polisi bersertifikasi untuk melakukan penilangan.

Baca Selengkapnya
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif
Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif

Pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.

Baca Selengkapnya
Polres Cianjur Beri Pelatihan Ujian Lalu Lintas Bagi Pemohon SIM, Ini Syaratnya
Polres Cianjur Beri Pelatihan Ujian Lalu Lintas Bagi Pemohon SIM, Ini Syaratnya

Pelatihan ini dibuka khusus di kantor polres sebelum diadakan ujian teori dan praktik.

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri

Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri

Baca Selengkapnya
Ujian SIM di Surabaya dan Blitar Makin Mudah Tanpa Jalur Zig-Zag, Patut Dicontoh
Ujian SIM di Surabaya dan Blitar Makin Mudah Tanpa Jalur Zig-Zag, Patut Dicontoh

Ujian SIM di Surabaya dan Blitar makin mudah tanpa jalur zig-zag. Begini testimoni peserta ujian.

Baca Selengkapnya