Bekasi curiga marak kecurangan jual beli properti demi pajak rendah
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan melakukan penelitian lapangan terkait terkait jual beli tanah maupun properti di wilayah setempat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi transaksi curang. Sehingga wajib pajak terhindar dari pajak BPHTB yang tinggi.
"Pajak BPHTB untuk pembeli sebesar lima persen, sedangkan untuk penjual 2,5 persen," kata Kepala Bidang Administrasi, Konsultasi, dan Informasi pada Badan Pendapatan Daerah, Kota Bekasi, Wahyudin, Selasa (2/5).
Agar biaya BPHTB bisa lebih kecil, kata dia, wajib pajak ada menyiasati dengan mengecilkan nilai transaksi di notaris. Baik penjual maupun pembeli membuat nilai transaksi dalam akta jual beli di bawah nilai transaksi sebenarnya.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara pemerintah Jakarta menarik pajak untuk gerobak? Uniknya, besaran pajak didasarkan pada jenis roda yang dipakai pada masa itu, yakni roda karet Rp17,50 rupiah, roda mati (non pompa) Rp25 rupiah dan ban besi Rp25 rupiah.
-
Kenapa Bawaslu Temanggung melakukan pemetaan kerawanan? Roni Nefriadi di Temanggung, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemetaan potensi kerawanan Pilkada 2024 sebagai acuan untuk merumuskan strategi mitigasi secara maksimal.
-
Bagaimana cara Badan Pertanahan Nasional memberdayakan tanah di Desa Purwabakti? Saat ini, desa tersebut sudah berada pada tahap penataan akses di mana tanah di desa tersebut sedang diberdayakan dengan cara pembinaan pertanian, pariwisata, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Dengan begitu, otomatis pajak BPHTB (untuk pembeli) maupun SSP (untuk penjual) bisa lebih kecil," tegasnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan mengecek nilai transaksi tak wajar. Jika ditemukan ada kecurangan, maka baik penjual maupun pembeli akan dibebankan nilai kekurangan BPHTB maupun SSP. "Ini bisa meningkatkan pendapatan daerah," ungkapnya.
Tahun ini, kata dia, pihaknya ditargetkan memperoleh pajak BPHTB sebesar Rp 351 miliar. Hingga awal Mei ini, baru terealisasi sebesar 24 persen atau Rp 84 miliar lebih.
"Kami optimis bisa mencapai target, mengingat pertumbuhan ekonomi dan properti di Kota Bekasi semakin pesat," ujarnya.
Pesatnya pertumbuhan tersebut, kata dia, tak lepas dari pembangunan infrastruktur nasional seperti tol Becakayu, dan LRT. Sehingga, banyak investor properti yang menanamkan modalnya di Kota Bekasi.
"Pembangunan apartemen sudah mulai menjamur, lima tahun lagi bisa saja pendapatan BPHTB mencapai Rp 1 triliun," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaKeberadaan bangunan tua itu tersembunyi di balik keriuhan pertokoan di kawasan Kranggan.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaMeski harga mengalami kenaikan, Pj Wali Kota memastikan pasokan beras dan sembako masih aman.
Baca SelengkapnyaZulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaNilai rata-rata konsumsi masyarakat di Jakarta mengalami lonjakan tinggi dari Rp13,54 juta per bulan menjadi Rp14,88 juta.
Baca SelengkapnyaTernyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Baca Selengkapnyapemberian kebijakan pembebasan pajak daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024
Baca Selengkapnya