Benteng Vastenburg Disita dan Akan Dilelang, Ini Reaksi Gibran
Benteng Vastenburg Solo yang disita Kejaksaan Agung, terkait kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri, dikabarkan akan dilelang.
Benteng Vastenburg Solo yang disita Kejaksaan Agung, terkait kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri, dikabarkan akan dilelang.
Benteng Vastenburg Disita dan Akan Dilelang, Ini Reaksi Gibran
Tak sedikit masyarakat yang khawatir kepemilikan benteng yang ada di tengah Kota Solo tersebut akan berpindah lagi ke tangan swasta. Pasalnya selama ini benteng yang dibangun untuk kamp tentara Belanda sering digunakan untuk kegiatan masyarakat.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat untuk tenang.
"Ya sudah diikuti saja prosesnya. Tapi sekali lagi saya tegaskan untuk masyarakat, penggunaan sebagai public space, event event, ya tetap berjalan seperti biasa. Masih bisa digunakan, tenang aja."
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (31/7).
Saat disinggung terkait pengelolaan Benteng Vastenburg ke depan, Gibran mengaku segera mengirimkan surat kepada pihak terkait, termasuk kemungkinan hibah tanah tersebut untuk Pemkot Solo.
"Kami akan segera bersurat untuk itu. Diikuti saja prosesnya. Kami akan bersurat dulu, ditunggu aja," katanya.
Gibran akan mengikuti proses di Kejaksaan, baik melalui proses lelang maupun hibah.
"Ada pemilik-pemiliknya di sana, tapi kan sudah dieksekusi. Kita lalui saja prosesnya, tenang aja . Intinya biar berproses aja, mau dilelang atau dihibahkan, kita lalui saja prosesnya, tenang aja," pungkasnya.
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Dr Undang Mugopal menyampaikan, total ada 42 aset terpidana korupsi PT Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo yang telah disita. Salah satunya Benteng Vastenburg.
"Nah kebetulan yang ada di wilayah Surakarta ini berdasarkan hasil penelusuran maupun pemetaan, ada aset milik Benny Tjokro di Kabupaten Sukoharjo maupun di Kota Surakarta. Tadi pagi sudah kita lakukan sitaan eksekusi."
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Dr Undang Mugopal
Di Kota Solo ada 7 bidang tanah yang disita. Kemudian di wilayah Sukoharjo ada 35 bidang yang disita eksekusi.
"Totalnya di Kota Solo itu 43.216 meter persegi, kalau di Sukoharjo 83.339 meter persegi," katanya.