Berbatik Lengan Panjang, Mario Dandy Jalani Sidang Lanjutan Penganiayaan David
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berat David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19). Agenda hari ini yakni masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan merdeka.com, Mario Dandy bersama Shane dengan tangan terborgol tiba di PN Jaksel sekira pukul 09.40 Wib. Mario terlihat mengenakan batik berwarna biru lengan panjang dan berjalan dengan kepala tegak.
Sedangkan, Shane Lukas terlihat mengenakan kemeja putih panjang dan berjalan dengan kepala tertunduk mengarah masuk ke dalam PN Jaksel.
-
Apa makna busana Tari Dolalak? Secara keseluruhan busana yang dikenakan penari Dolalak terdapat berbagai makna seperti adanya aspek akulturasi budaya Jawa dan Belanda dan terdapat norma kesopanan.
-
Darius dan Donna pakai baju apa? Keduanya tampak memakai jersey merah seperti yang biasanya dipakai para pemain sepak bola Indoneisa.
-
Bagaimana Kartika tampil modis dalam busana biru? Kartika Soekarno, dalam pertemuan terbarunya dengan jurnalis Stephane Bern, terlihat mempesona dengan busana berwarna biru dari kepala hingga ujung kaki.
-
Siapa yang tampil dengan topi dan leher terbuka? Imel Putri Cahyati yang biasanya tampil dengan berhijab dan tertutup, kini tampak memakai topi dan leher terbuka. Ia mengunggah foto ini di laman Instagramnya.
-
Siapa yang pakai batik di jersey? Di ranah sepak bola sendiri, ada beberapa klub yang pernah menggunakan jersey bercorak batik.
-
Siapa yang memakai baju tradisional? Istri Kapolda Riau Tampil Elegan saat Hadiri Acara Penyematan Gelar di Balai Adat Melayu Riau Kompak menggunakan pakaian adat Melayu, penampilan Nindya tak kalah keren dari dekorasi balai adat yang mewah.
Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan, untuk saksi yang rencananya akan dihadirkan pada sidang hari ini sebanyak lima orang.
"(Saksi) dari security komplek 5 (orang)," kata Melissa saat dihubungi, Kamis (15/6).
Sidang akan dipimpin tiga hakim, yaitu Alimin ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian Pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca SelengkapnyaTingkah laku Mario Dandy kembali menyita perhatian. Tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu disorot netizen setelah videonya menjelang persidangan viral.
Baca SelengkapnyaKarangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dijatuhkan setelah Mario Dandy dinilai dengan tanpa ampun menganiaya David Ozora hingga terluka parah.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.
Baca Selengkapnya"Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang tidak berkesudahan. Saya mencintai dia sampai apapun Yang terjadi," kata Rafael.
Baca SelengkapnyaSidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaMario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaRafael pun juga terlihat terharu hingga mencium wajah Mario yang mengenakan rompi tahanan.
Baca SelengkapnyaAyah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.
Baca Selengkapnya