Berdalih Menyambung Hidup, Ibu Muda di Lumajang Nekat jadi Bandar Sabu
Merdeka.com - Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, seorang ibu muda, Farida nekat terjun dalam bisnis haram narkoba. Baru berjalan beberapa minggu, perempuan berusia 27 tahun ini langsung dibekuk Tim Cobra Polres Lumajang.
Saat dibekuk, Farida kedapatan memiliki sabu seberat 5,04 Gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam lembaran plastik hitam dan ada juga yang dibungkus rapat dengan lakban.
Sebagian barang bukti tersebut juga ada yang disembunyikan di dalam kandang sapi. Polisi menduga Farida masih terkait dengan jaringan pengedar yang lebih besar.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Kepada polisi, warga asal Dusun Krajan, Desa Ledok Tempuro, Randuagung, Lumajang, Jawa Timur ini mengaku menjual sabu dalam "paket hemat". Per kemasan seukuran 0.05 Gram dijual hanya seharga Rp100.000. Dengan strategi marketing ini, tersangka mengaku bisa meraup untung hingga Rp1 juta untuk 5 Gram sabu tersebut.
Ibu satu orang anak tersebut juga berdalih terpaksa bersentuhan dengan narkoba demi menyambung hidup. Sang suami baru saja meninggal pada 27 Agustus 2019 lalu. Selama ini dia hanya sebagai ibu rumah tangga saja.
"Hukum harus tetap berjalan meski dia beralasan memenuhi kebutuhan hidup. Karena perbuatannya ini menyelamatkan dia dan anaknya, tetapi bisa merusak saraf 10 orang hanya dari 0,1 gram sabu," kata Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menanggapi alasan tersangka.
Akibat perbuatannya, Farida kini harus ditahan dan berpisah dengan buah hatinya. Tersangka terancam dengan pasal Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009 dan diancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaWanita berkewarganegaraan Kenya, FIK (29) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Dia diringkus karena menyelundupkan 5.102 gram narkotika jenis methamphetamine.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaDiduga praktik penyelundupan ini ada keterkaitannya dengan gembong narkoba Fredy Pratama. karena sama-sama memasukkan sabu ke kemasan teh china.
Baca SelengkapnyaWanita Hamil 7 Bulan Edarkan Pil Ekstasi, Ditangkap di Parkiran Tempat Hiburan Malam
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnya"Mereka sudah kami berhentikan, saya tidak perlu adanya asas praduga tak bersalah," kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaJK membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu.
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca Selengkapnya