Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Ferdy Sambo Cs Ada di Jaksa, Pakar Pidana Nilai Proses Hukum Jangan Gegabah

Berkas Ferdy Sambo Cs Ada di Jaksa, Pakar Pidana Nilai Proses Hukum Jangan Gegabah Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Penyidik Polri telah melimpahkan berkas lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo ke Kejaksaan. Selain itu, berkas perkara obstruction of justice tujuh tersangka juga telah dilimpahkan.

Kini, penyidik Polri tinggal menunggu hasil teliti jaksa, apakah berkas Ferdy Sambo Cs terkait pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap atau tidak.

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengingatkan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo membutuhkan waktu dan tidak bisa gegabah atau sembrono.

Menurut Ibnu, proses yang berjalan saat ini sudah berjalan semestinya. Kata dia, Polri harus memformulasikan semua bahan penyelidikan.

"Sudah berjalan semestinya, butuh waktu untuk memformulasikan dari penyidik ke penuntut umum," kata Hibnu saat dikonfirmasi, Senin (19/9).

Sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai Kinerja Polri dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sangat lambat.

Kamaruddin mengungkapkan karena saking lambatnya, membuat Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J, merasa pesimistis atas kasus pembunuhan anaknya tersebut.

Hibnu menyebut sejauh ini, penyidik Polri terlihat hati-hati dalam menyelesaikan proses hukum terhadap Sambo dan empat tersangka lainnya agar tak terjadi kesalahan teknis dalam penuntutan di pengadilan nantinya.

"Jangan sampai ini perkara itu ada terjadi suatu kesalahan teknis. Kesalahan teknis nanti malah bahaya merusak wibawa negara ataupun Polri," ujarnya.

Lebih lanjut, Hibnu memastikan proses hukum terhadap Sambo tak keluar dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai KUHAP masih on the track. Waktu masih cukup," katanya.

Hibnu pun meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang dilakukan Polri terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, Polri saat ini juga sudah melimpahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Agung. "Tinggal tunggu waktu saja, saya kira enggak lama," ujarnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini
Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku
Setahun Brigadir J Wafat, Tangis Pilu Kekasih di Makam Almarhum: Hancurnya Hatiku

Kekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

Baca Selengkapnya
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?

Megawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Ayah Bocah TK Korban Pencabulan di Jember Pertanyakan Nasib Kasus Anaknya, Ini kata Polisi
Ayah Bocah TK Korban Pencabulan di Jember Pertanyakan Nasib Kasus Anaknya, Ini kata Polisi

Korban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.

Baca Selengkapnya
Kasus Penembakan Aipda Robig, Keluarga Gamma Bakal Laporkan Kapolrestabes Semarang ke Propam Mabes Polri
Kasus Penembakan Aipda Robig, Keluarga Gamma Bakal Laporkan Kapolrestabes Semarang ke Propam Mabes Polri

Keluarga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolrestabes Semarang agar kasus penembakan siswa SMK 4 Semarang diungkap jelas.

Baca Selengkapnya
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya